Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Keputusan ini memicu tanda tanya publik, terlebih karena pengacara yang ditunjuk disebut-sebut pernah tergabung dalam tim kuasa hukum pihak kontraktor yang kini menggugat Pemda TTU dalam perkara yang sama.
Dugaan Konflik Kepentingan
Penunjukan kuasa hukum tersebut dinilai berpotensi melanggar prinsip konflik kepentingan dalam tata kelola pemerintahan. Dalam standar yang berlaku, advokat yang ditunjuk pemerintah tidak boleh memiliki hubungan atau keterlibatan sebelumnya dengan pihak lawan dalam perkara yang sama.
Selain itu, terdapat pula ketentuan yang melarang adanya hubungan keluarga, bisnis, atau afiliasi tertentu yang dapat memengaruhi independensi dan objektivitas dalam penanganan perkara.
Dalam kasus ini, pengacara yang digunakan Pemda TTU adalah Mario Kebo, SH, yang sebelumnya berada dalam tim kuasa hukum perusahaan penggugat. Bahkan, yang bersangkutan diketahui memiliki hubungan keluarga dengan kepala daerah.
“Kondisi ini dapat mencederai prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah serta pelayanan publik,” ujarnya.
Desakan Pengawasan dan Evaluasi
Situasi ini mendorong berbagai pihak untuk meminta pengawasan lebih ketat, baik dari internal pemerintah maupun aparat penegak hukum (APH). Langkah preventif dan penegakan hukum dinilai penting guna mencegah potensi penyimpangan.




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

