Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Ia mengingatkan bahwa Kota Batam telah memperoleh predikat Kota Layak Anak. Karena itu, komitmen perlindungan anak harus diwujudkan secara nyata, termasuk dengan memastikan lingkungan pendidikan menjadi tempat yang aman bagi tumbuh kembang anak.
“Jangan sampai predikat Kota Layak Anak yang sudah diperoleh Kota Batam ternodai oleh peristiwa-peristiwa seperti ini. Semua pihak harus melihat persoalan ini dengan nurani,” ujarnya.
Lamboan juga berharap kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh orang tua dan wali murid agar berani mengambil langkah hukum apabila anak mereka mengalami dugaan kekerasan di lingkungan pendidikan.
“Jangan takut dan jangan pernah ragu memperjuangkan hak anak-anak kita. Jika itu demi kepentingan, masa depan, dan keselamatan anak, orang tua harus berani mengambil sikap,” pungkasnya.
LBH No Viral No Justice, lanjut Lamboan, akan terus memberikan perhatian terhadap perjuangan ibu korban dalam memperoleh keadilan. Pihaknya juga berharap proses hukum atas dugaan kekerasan terhadap anak di Playgroup Juwita berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. (rnc)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan