Lamboan mengungkapkan, ibu korban pernah menyampaikan kesiapannya menghadapi segala risiko hukum demi memperoleh kejelasan atas peristiwa yang dialami anaknya.

“Jangankan menjadi tersangka, apa pun risikonya akan saya ambil demi masa depan dan kejelasan anak saya,” tutur Lamboan mengutip pernyataan ibu korban.

Ia menilai keberanian tersebut patut menjadi inspirasi bagi para orang tua agar tidak takut memperjuangkan hak anak ketika menghadapi dugaan kekerasan di lingkungan pendidikan.

LBH Minta Playgroup Juwita Ditutup

Lebih lanjut, Lamboan mendesak Dinas Pendidikan Kota Batam mengambil langkah tegas menyusul penetapan dua guru PG Juwita sebagai tersangka.

Menurut LBH No Viral No Justice, salah satu langkah yang perlu dipertimbangkan adalah penutupan lembaga pendidikan tersebut karena telah muncul persoalan hukum terkait dugaan kekerasan terhadap anak yang melibatkan tenaga pendidiknya.

“Dengan adanya dua guru yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kepri, idealnya Dinas Pendidikan Kota Batam harus mengambil langkah tegas. Kami berpendapat sekolah ini wajib ditutup,” tegasnya.

Lamboan menjelaskan, sebelum perkembangan terbaru kasus tersebut, LBH No Viral No Justice telah melakukan sejumlah langkah hukum dan koordinasi dengan Kementerian Pendidikan, termasuk mendatangi Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar.