Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Istana Kepresidenan menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang diduga melibatkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua jenderal bintang dua aktif Polri, telah mengarah pada tindakan makar.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar,” kata Prasetyo.
Selain mengarah pada dugaan makar, Istana menilai tindakan tersebut berpotensi membahayakan kepentingan negara, termasuk keselamatan Presiden sebagai pimpinan tertinggi negara.
Prasetyo menjelaskan, penilaian tersebut didasarkan pada dugaan adanya tindakan penyadapan secara sengaja serta penghilangan barang bukti secara ilegal.
Menurutnya, penyadapan merupakan tindakan yang telah diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, setiap tindakan penyadapan harus dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menegaskan, penyadapan terhadap kepala negara bukan persoalan biasa. Sebab, informasi yang dimiliki seorang presiden mencakup berbagai hal strategis dan sensitif yang berkaitan dengan kepentingan nasional.
“Nah karena kalau sudah berbicara Kepala Negara, berbicara pimpinan negara di situ kan banyak informasi-informasi yang tentu sangat sensitif yang itu akan membahayakan, bisa jadi informasi sensitif tersebut membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negara,” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto disebut telah mencopot Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) menyusul persoalan dugaan penyadapan ilegal tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan pelanggaran terhadap keamanan komunikasi kepala negara, perlindungan informasi strategis, serta potensi ancaman terhadap kepentingan dan kedaulatan negara.
Meski demikian, tuduhan keterlibatan pihak-pihak yang disebutkan dalam kasus tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan didasarkan pada alat bukti yang sah. (*/rnc)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan