Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Tambolaka, RakyatNTT.ID – Kepolisian Resor (Polres) Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT), mengamankan 86 unit sepeda motor dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menertibkan aktivitas di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Mayoritas sepeda motor tersebut diamankan di SPBU Taworara, sementara sebagian lainnya terjaring di SPBU Radamata dan jalan raya di sekitar lokasi SPBU.
Kasi Humas Polres SBD, Iptu Kadek Arya Parwata, membenarkan pengamanan puluhan sepeda motor tersebut. Kegiatan KRYD itu dipimpin langsung oleh Kapolres SBD, AKBP Harianto Rantesalu.
“Ada 86 unit,” kata Kadek Arya saat dikonfirmasi, Rabu (28/10/2026), mengenai jumlah kendaraan yang diamankan.
Ia menjelaskan, kendaraan tersebut diamankan karena diduga digunakan untuk mengetap BBM atau tidak dilengkapi dokumen kendaraan yang sah.
“Itu ada yang di SPBU, yang diduga dipakai ngetap, ada juga yang di jalan raya di sekitar SPBU yang tidak ada STNK, tidak ada surat-surat itu oleh Satlantas,” ujarnya.
Menurut Kadek Arya, pengamanan dilakukan di dua SPBU di wilayah Kota Tambolaka, yakni SPBU Taworara dan SPBU Radamata.
Namun, sebagian besar kendaraan yang diamankan berada di SPBU Taworara. Kendaraan yang menjadi perhatian petugas di lokasi tersebut antara lain sepeda motor yang menggunakan tangki berukuran besar.
“Ada di Taworara dengan di Radamata juga ada. Di Taworara sebagian besar. Itu kendaraan-kendaraan yang pakai tangki-tangki besar itu di Taworara,” jelasnya.
Seluruh kendaraan yang diamankan untuk sementara dibawa ke Polres SBD.
Pemilik kendaraan dapat melengkapi dan menunjukkan identitas kendaraan serta dokumen kepemilikan, termasuk surat tanda nomor kendaraan (STNK), untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk sementara diamankan di Polres. Nanti pemilik mungkin melengkapi, menunjukkan identitas kendaraan atau surat STNK,” katanya.
Kadek Arya mengatakan, kegiatan KRYD akan menyesuaikan situasi dan kondisi di lapangan. Sementara itu, pengamanan di SPBU direncanakan berlangsung hingga 26 November.
Menurut dia, langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi praktik mengetap BBM bersubsidi yang dinilai menghambat masyarakat mendapatkan bahan bakar.
Polres SBD meminta masyarakat meningkatkan kesadaran untuk tidak membeli BBM bersubsidi secara berulang atau dalam jumlah yang tidak semestinya.
Pasalnya, antrean panjang di SPBU berdampak pada warga yang membutuhkan BBM untuk aktivitas sehari-hari.
“Ya, itu kalau kita hanya meminta kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan ngetap-ngetap BBM yang bersubsidi. Karena itu sangat dibutuhkan oleh masyarakat, terutama tukang ojek, petani, PNS yang mau ke kantor. Mereka kesulitan karena antrean terlalu panjang,” ujarnya.
Ia menambahkan, praktik mengetap BBM menjadi salah satu faktor yang dinilai memperpanjang antrean kendaraan di SPBU.
Selain menertibkan kendaraan, Polres SBD juga mengimbau para pengecer agar mematuhi ketentuan perizinan dalam menjual BBM.
Kadek Arya menyebutkan, hingga saat dikonfirmasi, belum ada pengecer yang diamankan dalam kegiatan tersebut. Meski demikian, imbauan agar penjualan BBM dilakukan sesuai ketentuan tetap disampaikan kepada masyarakat.
“Kalau pengecer belum ada, tapi imbauan tetap dilaksanakan kepada pengecer untuk tidak menjual, karena menjual BBM itu kan harus ada izinnya,” katanya.
Ia menjelaskan, imbauan tersebut sejalan dengan arahan Bupati Sumba Barat Daya terkait penertiban penjualan BBM oleh pengecer yang tidak memiliki izin.
Masyarakat juga diminta melaporkan dugaan pelanggaran atau penjualan BBM yang merugikan warga melalui layanan kepolisian 110.
“Bisa, nanti masyarakat bisa melaporkan melalui 110. Nanti ditindaklanjuti oleh Reskrim,” ujarnya.
Sebelumnya, Bupati SBD, Ratu Ngadu Bonnu Wulla, melakukan inspeksi mendadak (sidak) sekaligus memberikan arahan di SPBU Radamata, Kecamatan Kota Tambolaka, Selasa (27/10/2026).
Sidak tersebut dilakukan menyusul keluhan masyarakat terkait kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) dan antrean panjang kendaraan dalam beberapa hari terakhir.
Dalam kesempatan itu, Ratu Wulla menetapkan pembatasan sementara pembelian BBM sebesar Rp 50.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 150.000 untuk kendaraan roda empat, sambil melihat perkembangan kondisi di lapangan.
“Terkait dengan BBM, karena kondisi yang cukup krodit beberapa waktu yang lalu sehingga saya mengambil kebijakan, khususnya bagi kendaraan motor roda dua, itu sementara kita berikan Rp 50.000 per kendaraan,” ujar Ratu Wulla.
“Sedangkan untuk kendaraan roda empat, Rp 150.000, sampai sambil kita melihat kondisi yang ada,” lanjutnya.
Selain mengatur pembelian BBM, Ratu Wulla menegaskan bahwa masyarakat yang ingin berjualan BBM sebagai pengecer harus memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
“Pengeceran bahan bakar minyak tidak dilarang oleh pemerintah, tetapi tolong dicatat, harus ada izinnya. Yang dilarang itu kalau tidak berizin,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak membeli BBM secara berlebihan karena dapat memperburuk kondisi kelangkaan dan mengganggu kebutuhan warga lainnya.
Ratu Wulla meminta masyarakat mendukung kebijakan pemerintah daerah demi menjaga situasi tetap kondusif dan memastikan kebutuhan BBM masyarakat dapat terpenuhi.
“Sehingga saya minta kepada masyarakat untuk memberikan dukungan kepada kebijakan ini untuk kebaikan bersama,” katanya.
Menurut Ratu Wulla, kebijakan tersebut ditujukan untuk kepentingan bersama, bukan hanya menguntungkan kelompok tertentu.
“Bapak Ibu, ini untuk kebaikan bersama, bukan kebaikan sekelompok orang dengan alasan mencari nafkah dan lain sebagainya,” pungkasnya. (rnc29)






WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan