Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Dalam kesempatan itu, Ratu Wulla menetapkan pembatasan sementara pembelian BBM sebesar Rp 50.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 150.000 untuk kendaraan roda empat, sambil melihat perkembangan kondisi di lapangan.
“Terkait dengan BBM, karena kondisi yang cukup krodit beberapa waktu yang lalu sehingga saya mengambil kebijakan, khususnya bagi kendaraan motor roda dua, itu sementara kita berikan Rp 50.000 per kendaraan,” ujar Ratu Wulla.
“Sedangkan untuk kendaraan roda empat, Rp 150.000, sampai sambil kita melihat kondisi yang ada,” lanjutnya.
Selain mengatur pembelian BBM, Ratu Wulla menegaskan bahwa masyarakat yang ingin berjualan BBM sebagai pengecer harus memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
“Pengeceran bahan bakar minyak tidak dilarang oleh pemerintah, tetapi tolong dicatat, harus ada izinnya. Yang dilarang itu kalau tidak berizin,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak membeli BBM secara berlebihan karena dapat memperburuk kondisi kelangkaan dan mengganggu kebutuhan warga lainnya.
Ratu Wulla meminta masyarakat mendukung kebijakan pemerintah daerah demi menjaga situasi tetap kondusif dan memastikan kebutuhan BBM masyarakat dapat terpenuhi.
“Sehingga saya minta kepada masyarakat untuk memberikan dukungan kepada kebijakan ini untuk kebaikan bersama,” katanya.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan