Ia menambahkan, praktik mengetap BBM menjadi salah satu faktor yang dinilai memperpanjang antrean kendaraan di SPBU.

Selain menertibkan kendaraan, Polres SBD juga mengimbau para pengecer agar mematuhi ketentuan perizinan dalam menjual BBM.

Kadek Arya menyebutkan, hingga saat dikonfirmasi, belum ada pengecer yang diamankan dalam kegiatan tersebut. Meski demikian, imbauan agar penjualan BBM dilakukan sesuai ketentuan tetap disampaikan kepada masyarakat.

“Kalau pengecer belum ada, tapi imbauan tetap dilaksanakan kepada pengecer untuk tidak menjual, karena menjual BBM itu kan harus ada izinnya,” katanya.

Ia menjelaskan, imbauan tersebut sejalan dengan arahan Bupati Sumba Barat Daya terkait penertiban penjualan BBM oleh pengecer yang tidak memiliki izin.

Masyarakat juga diminta melaporkan dugaan pelanggaran atau penjualan BBM yang merugikan warga melalui layanan kepolisian 110.

“Bisa, nanti masyarakat bisa melaporkan melalui 110. Nanti ditindaklanjuti oleh Reskrim,” ujarnya.

Sebelumnya, Bupati SBD, Ratu Ngadu Bonnu Wulla, melakukan inspeksi mendadak (sidak) sekaligus memberikan arahan di SPBU Radamata, Kecamatan Kota Tambolaka, Selasa (27/10/2026).

Sidak tersebut dilakukan menyusul keluhan masyarakat terkait kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) dan antrean panjang kendaraan dalam beberapa hari terakhir.