Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Dengan demikian, orientasi pembangunan tidak hanya bertumpu pada realisasi anggaran, tetapi juga pada kualitas pelaksanaan dan manfaat yang dihasilkan.
Koordinasi Antar-OPD Diperlukan untuk Mengatasi Kendala
Kosmas menambahkan, program yang bersumber dari pemerintah pusat, APBD Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan APBD Kabupaten Nagekeo perlu dikawal sesuai perencanaan serta kewenangan masing-masing.
Koordinasi antar-OPD menjadi salah satu langkah penting untuk mengatasi hambatan pelaksanaan, terutama pada program yang berkaitan langsung dengan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat dan pemulihan pascabencana.
Dengan batas tutup kas pada 15 Desember 2026, OPD diharapkan segera mengevaluasi progres kegiatan, menyelesaikan tahapan pengadaan, dan memastikan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan.
Percepatan pelaksanaan program yang disertai pengawasan dan koordinasi diharapkan dapat mengoptimalkan penyerapan anggaran 2026, meminimalkan SiLPA akibat keterlambatan pelaksanaan, serta memastikan manfaat pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat Kabupaten Nagekeo. (*/rnc)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan