Penyerahan sertipikat ini menjadi tahap akhir dari proses pendaftaran tanah untuk bidang-bidang tanah tersebut.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah desa, perangkat desa, dan masyarakat Wadumeddi atas kerja sama serta partisipasi selama proses pelaksanaan program berlangsung.

Menurut Allan, dukungan pemerintah desa dan keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam menyukseskan pelaksanaan PTSL hingga tahap penyerahan sertipikat.

Iklan

Sertipikat Tanah Berikan Kepastian Hukum

Bagi masyarakat penerima, sertipikat tanah merupakan dokumen penting sebagai alat bukti hak atas tanah yang memberikan kepastian hukum mengenai status kepemilikan.

Dengan adanya sertipikat tersebut, masyarakat diharapkan memiliki kepastian yang lebih baik atas hak tanahnya sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan.

Kegiatan penyerahan 38 sertipikat tanah di Desa Wadumeddi berlangsung lancar.

Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan melalui program PTSL. Sinergi dengan pemerintah desa dan partisipasi masyarakat menjadi faktor penting dalam mewujudkan tertib administrasi serta kepastian hukum hak atas tanah di Kabupaten Sabu Raijua. (*/rnc)