Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Hasil pembahasan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari tahapan pembentukan peraturan daerah sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Ketujuh Ranperda tersebut direncanakan untuk ditetapkan dalam Sidang IV DPRD Kabupaten Rote Ndao Tahun 2026.
Penetapan regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pelayanan publik, pengelolaan potensi daerah, hingga pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Rote Ndao.
Sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dinilai menjadi faktor penting agar proses pembentukan peraturan daerah dapat berjalan terarah, memenuhi aspek hukum, sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat.
Dengan adanya regulasi yang lebih kuat dan sesuai dengan perkembangan kebutuhan daerah, pemerintah daerah diharapkan memiliki landasan yang semakin jelas dalam menjalankan pelayanan publik serta mendorong pembangunan yang lebih efektif dan berkelanjutan di Kabupaten Rote Ndao. (rnc27)




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan