“Satu badan hukum tentu hanya satu nomor AHU. Kalau yang lain mengaku sah, mungkin mereka punya nomor AHU siluman. Silahkan minta ke mereka untuk tunjukan. Kalau ada yang tidak puas, silahkan ambil langkah hukum daripada terus mengklaim tanpa dasar,” sambung Beny Taopan.

Lebih lanjut, Amos Lafu yang juga merupakan kuasa hukum Sason Helan cs meminta masyarakat NTT terlebih anggota Kopdit Swasti Sari untuk tidak terpengaruh dengan provokasi dari pihak yang tidak bertanggungjawab. Sebab pihak lain selain Sason Helan cs, sama sekali tidak punya legal standing untuk bertindak atas nama pengurus-pengawas Kopdit Swasti Sari.

“Anggota tetap tenang dan percaya kepada pengurus yang sah. Mereka yang berkoar-koar sebagai pengurus sah, sama sekali tidak punya legal standing apalagi untuk memecat pengurus yang sah,” ungkap Amos Lafu.

Welem Geri Jangan Asal Omong!

Ketua Pengurus Kopdit Swasti Sari, Yohanes Sason Helan kepada wartawan mengaku heran dengan informasi pemecatan dirinya bersama Ambros Pan, yang disampaikan kuasa hukum Welem Geri. Menurutnya, selain ilegal, Welem Geri tidak paham dengan mekanisme pemberhentian pengurus-pengawas koperasi.

“Hak memecat pengurus dan pengawas hanya dalam forum RAT. Kalau tidak tahu pendasarannya, jangan asal omong,” ujarnya.