Optimalisasi PAD, menurut Fraksi Perindo, harus dilakukan tanpa membebani masyarakat melalui pungutan yang berlebihan.

Sejumlah langkah yang didorong meliputi perluasan basis pajak, perbaikan sistem pemungutan, digitalisasi pelayanan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, penertiban administrasi, serta penggalian sumber-sumber ekonomi baru.

Pendapatan Hibah Rp20 Miliar

Selain pendapatan transfer, komponen lain-lain pendapatan daerah yang sah juga mengalami peningkatan.

Iklan

Dalam rancangan perubahan APBD 2026, komponen tersebut meningkat Rp17,84 miliar atau 85,26 persen menjadi Rp38,77 miliar.

Salah satu sumber kenaikan berasal dari pendapatan hibah sebesar Rp20 miliar yang belum tercantum dalam APBD induk.

Fraksi Perindo meminta agar setiap penerimaan hibah dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Seluruh penerimaan hibah harus dikelola secara transparan, akuntabel, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” kata Siprianus.

Tambahan Pendapatan Diminta Fokus pada Kebutuhan Masyarakat

Fraksi Perindo juga meminta kenaikan pendapatan daerah diikuti dengan peningkatan kualitas belanja daerah.