Hutan memiliki fungsi penting sebagai pelindung mata air, penjaga tutupan tanah dan penyangga keseimbangan ekologis. Karena itu, kelestarian kawasan hutan dianggap berkaitan langsung dengan keberlangsungan kehidupan masyarakat hingga generasi mendatang.

Pemkab Dukung Aspirasi Masyarakat, Dugaan Pelanggaran Diproses Sesuai Hukum

Menanggapi aspirasi tersebut, Pemkab Sabu Raijua menyatakan dukungan terhadap upaya masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan dan kawasan hutan.

Pemerintah daerah menilai penyampaian aspirasi secara damai merupakan bagian penting dari partisipasi masyarakat dalam mengawal pembangunan dan perlindungan lingkungan.

Iklan

Namun, Pemkab menegaskan setiap dugaan pelanggaran di kawasan hutan harus ditangani berdasarkan kewenangan masing-masing instansi dan mekanisme hukum yang berlaku.

Pemerintah tidak menghendaki persoalan tersebut diselesaikan melalui tindakan sepihak maupun aksi main hakim sendiri.

Arah kebijakan pemerintah daerah, menurut keterangan yang disampaikan dalam audiensi, adalah menjaga kawasan hutan, melindungi masyarakat dan memastikan setiap dugaan pelanggaran diperiksa berdasarkan fakta serta ketentuan hukum.

Sikap ini juga sejalan dengan petisi masyarakat yang meminta setiap dugaan perusakan maupun perambahan kawasan ditindak secara serius, profesional, objektif dan berdasarkan bukti.

Status dan Batas Hutan Diminta Diperjelas

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam audiensi adalah kejelasan mengenai status, batas dan lokasi kawasan Hutan Dhoka Na Adju Ledepumulu.