Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha sejumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) sepanjang 2026.
Pencabutan dilakukan setelah bank-bank tersebut menghadapi persoalan yang mengganggu kondisi keuangan dan kelangsungan usaha, termasuk masalah permodalan, likuiditas, tata kelola, hingga kegagalan menjalankan upaya penyehatan.
Berdasarkan data dan pengumuman OJK yang dihimpun hingga September 2026, terdapat sejumlah BPR dan BPRS yang izinnya telah dicabut sepanjang tahun berjalan.
Pencabutan izin merupakan bagian dari proses pengawasan OJK. Dalam sejumlah kasus, bank terlebih dahulu ditempatkan dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP) dan diberikan kesempatan melakukan perbaikan.
Apabila upaya tersebut tidak berhasil dan bank masuk status Bank Dalam Resolusi (BDR), proses penyelesaian dapat berlanjut hingga pencabutan izin usaha.
OJK menjelaskan bahwa setelah izin usaha dicabut, kegiatan operasional bank dihentikan dan penyelesaian hak serta kewajiban dilakukan melalui proses likuidasi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Berikut daftar BPR dan BPRS yang tercantum dalam data pencabutan izin usaha 2026:
1. PT BPR Suliki Gunung Mas
OJK mencabut izin usaha PT BPR Suliki Gunung Mas yang beralamat di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, terhitung sejak 7 Januari 2026.
Sebelumnya, OJK telah menetapkan BPR tersebut dalam status BDP karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berada di bawah ketentuan.
Upaya penyehatan yang diberikan kepada pengurus dan pemegang saham tidak berhasil mengatasi persoalan bank.
2. PT BPR Prima Master Bank
PT BPR Prima Master Bank yang berkantor pusat di Surabaya, Jawa Timur, dicabut izinnya terhitung sejak 27 Januari 2026.
OJK sebelumnya menempatkan bank tersebut dalam status pengawasan karena persoalan permodalan. Tingkat kesehatan bank juga berada pada predikat tidak sehat.
OJK memberikan kesempatan kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan penyehatan, tetapi upaya tersebut tidak berhasil.
3. Perumda BPR Bank Cirebon
OJK mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon pada 9 Februari 2026.
Dalam pengawasannya, OJK menemukan persoalan serius dalam tata kelola dan integritas pengelolaan bank, termasuk tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, tata kelola yang baik, dan ketentuan perbankan.
Persoalan tersebut berdampak terhadap kondisi keuangan dan kelangsungan usaha bank.
4. PT BPR Kamadana
Berikutnya, OJK mencabut izin usaha PT BPR Kamadana yang berkantor di Kabupaten Bangli, Bali, terhitung sejak 18 Februari 2026.
OJK sebelumnya menemukan persoalan serius dalam tata kelola, termasuk fraud, pelanggaran prinsip kehati-hatian, serta penyimpangan terhadap ketentuan perbankan.
Kondisi tersebut berdampak terhadap keuangan bank dan membuat upaya penyehatan tidak dapat direalisasikan sepenuhnya.
5. PT BPR Koperindo Jaya
PT BPR Koperindo Jaya dicabut izinnya terhitung sejak 9 Maret 2026. Bank ini berkantor di Jakarta Pusat.
Sebelumnya, OJK menetapkan BPR Koperindo Jaya dalam status BDP karena rasio KPMM tercatat negatif 35,49 persen dengan tingkat kesehatan berpredikat tidak sehat.
Setelah upaya penyehatan tidak berhasil, bank masuk status BDR. LPS kemudian memutuskan penyelesaian melalui likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usahanya.
6. PT BPR Pembangunan Nagari
OJK mencabut izin usaha PT BPR Pembangunan Nagari yang berlokasi di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, berdasarkan keputusan yang berlaku sejak 31 Maret 2026.
Bank tersebut sebelumnya ditempatkan dalam status BDP karena rasio KPMM berada di bawah ketentuan.
OJK telah memberikan waktu kepada pengurus dan pemegang saham untuk memperbaiki persoalan permodalan dan likuiditas, tetapi upaya penyehatan tidak berhasil.
7. PT BPR Sungai Rumbai
PT BPR Sungai Rumbai yang berlokasi di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, juga masuk dalam daftar pencabutan izin usaha 2026.
Bank tersebut sebelumnya berada dalam status BDP karena persoalan permodalan. Setelah diberikan kesempatan untuk melakukan penyehatan, OJK kemudian menetapkannya dalam status BDR.
Upaya perbaikan yang dilakukan pengurus dan pemegang saham tidak berhasil menyelesaikan persoalan bank.
8. PT BPR Ceper Permata Artha
OJK mencabut izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada 25 Juni 2026.
Sebelumnya, bank tersebut telah ditempatkan dalam status BDP sejak 18 Juni 2025 karena rasio KPMM kurang dari 12 persen dan tingkat kesehatan bank berpredikat tidak sehat.
OJK kemudian menetapkan bank tersebut dalam status BDR setelah memberikan kesempatan kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan penyehatan.
9. PT BPR Mataram Mitra Manunggal
PT BPR Mataram Mitra Manunggal dicabut izin usahanya terhitung sejak 7 Juli 2026.
Meskipun menggunakan nama Mataram, kantor pusat bank tersebut berada di Jalan Alun-Alun Utara, Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Setelah izin dicabut, seluruh kantor bank ditutup untuk umum dan kegiatan usaha dihentikan. Penyelesaian hak dan kewajibannya dilakukan melalui tim likuidasi yang dibentuk LPS.
10. PT BPR Syariah Hasanah Mandiri
OJK mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Cinere, Depok, Jawa Barat, terhitung sejak 16 Juli 2026.
Sebelumnya, bank tersebut berada dalam status BDP karena persoalan permodalan dan likuiditas. Data OJK mencatat KPMM bank berada pada posisi negatif 47,98 persen, sementara rasio kas rata-rata tiga bulan terakhir hanya 0,61 persen.
Setelah upaya penyehatan tidak memenuhi persyaratan, bank ditetapkan dalam status BDR.
11. PT BPR Citra Bersada Abadi
PT BPR Citra Bersada Abadi menjadi salah satu BPR yang izinnya dicabut OJK pada 19 Agustus 2026.
Bank yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat, sebelumnya ditempatkan dalam status BDP karena KPMM negatif 2,98 persen dan rasio kas rata-rata tiga bulan sebesar 3,59 persen.
Pada 5 Agustus 2026, OJK menetapkannya dalam status BDR setelah upaya penyehatan tidak berhasil. LPS kemudian memutuskan penanganan melalui likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.
12. PT BPR Syariah Gaido Indonesia
OJK mencabut izin usaha PT BPR Syariah Gaido Indonesia terhitung sejak 1 September 2026.
BPRS yang beralamat di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, tersebut sebelumnya berada dalam status BDP. OJK kemudian menetapkannya sebagai BPRS Dalam Resolusi setelah upaya penyehatan tidak berhasil.
Berdasarkan keputusan OJK, seluruh kantor BPRS ditutup untuk umum dan kegiatan usaha dihentikan. Penyelesaian hak dan kewajiban dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk LPS.
13. PT BPR Pasarraya Kuta
PT BPR Pasarraya Kuta di Kabupaten Badung, Bali, juga masuk dalam pencabutan izin usaha pada September 2026.
OJK mencatat keputusan pencabutan izin usaha tersebut tertanggal 17 September 2026. Sebelumnya, bank telah ditempatkan dalam status BDP karena persoalan permodalan.
Setelah rencana penyehatan tidak memberikan hasil yang diperlukan, OJK menetapkan bank tersebut dalam status BDR sebelum proses pencabutan izin usaha.
14. PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia
OJK juga mencabut izin usaha PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia yang beralamat di Kota Tangerang, Banten.
Bank tersebut sebelumnya ditempatkan dalam status BDP karena rasio KPMM berada di bawah 12 persen.
OJK telah memberikan kesempatan kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan penyehatan. Namun, upaya tersebut tidak berhasil mengatasi persoalan yang dihadapi bank.
15. Pencabutan Lainnya dan Catatan Data
Dalam menyusun daftar pencabutan izin usaha BPR/BPRS 2026, perlu dibedakan antara tanggal keputusan OJK, tanggal efektif pencabutan, serta tanggal publikasi pengumuman.
Selain itu, PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa tidak termasuk pencabutan 2026, karena berdasarkan dokumen OJK, izin usahanya telah dicabut pada 24 Juli 2025. Karena itu, nama tersebut sebaiknya tidak dimasukkan dalam daftar pencabutan Januari–September 2026.
OJK sendiri pada laporan awal 2026 mencatat sejumlah pencabutan izin BPR, antara lain PT BPR Suliki Gunung Mas, PT BPR Prima Master Bank, Perumda BPR Bank Cirebon, PT BPR Kamadana, dan PT BPR Koperindo Jaya.
Apa Penyebab BPR Dicabut Izinnya?
Dari sejumlah kasus tersebut, persoalan yang muncul tidak hanya berkaitan dengan kekurangan modal. Beberapa bank menghadapi persoalan likuiditas, tingkat kesehatan bank yang rendah, tata kelola, manajemen risiko, hingga temuan fraud atau pelanggaran ketentuan.
Dalam kasus tertentu, OJK terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan penyehatan.
Jika upaya tersebut tidak berhasil dan bank masuk status BDR, proses penyelesaian dapat dilakukan melalui LPS. Setelah izin usaha dicabut, kegiatan operasional bank dihentikan dan proses penyelesaian hak serta kewajiban dilakukan melalui mekanisme likuidasi sesuai ketentuan.
Pencabutan izin tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan OJK terhadap industri BPR dan BPRS. Di sisi lain, bagi nasabah, status pencabutan izin tidak serta-merta berarti dana nasabah hilang. Pada bank yang masuk proses likuidasi, penyelesaian hak nasabah dilakukan sesuai ketentuan penjaminan LPS. OJK juga mengimbau nasabah bank yang dicabut izinnya untuk tetap tenang dan mengikuti informasi resmi dari OJK dan LPS. (*/rnc)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan