Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
OJK mencatat keputusan pencabutan izin usaha tersebut tertanggal 17 September 2026. Sebelumnya, bank telah ditempatkan dalam status BDP karena persoalan permodalan.
Setelah rencana penyehatan tidak memberikan hasil yang diperlukan, OJK menetapkan bank tersebut dalam status BDR sebelum proses pencabutan izin usaha.
14. PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia
OJK juga mencabut izin usaha PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia yang beralamat di Kota Tangerang, Banten.
Bank tersebut sebelumnya ditempatkan dalam status BDP karena rasio KPMM berada di bawah 12 persen.
OJK telah memberikan kesempatan kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan penyehatan. Namun, upaya tersebut tidak berhasil mengatasi persoalan yang dihadapi bank.
15. Pencabutan Lainnya dan Catatan Data
Dalam menyusun daftar pencabutan izin usaha BPR/BPRS 2026, perlu dibedakan antara tanggal keputusan OJK, tanggal efektif pencabutan, serta tanggal publikasi pengumuman.
Selain itu, PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa tidak termasuk pencabutan 2026, karena berdasarkan dokumen OJK, izin usahanya telah dicabut pada 24 Juli 2025. Karena itu, nama tersebut sebaiknya tidak dimasukkan dalam daftar pencabutan Januari–September 2026.
OJK sendiri pada laporan awal 2026 mencatat sejumlah pencabutan izin BPR, antara lain PT BPR Suliki Gunung Mas, PT BPR Prima Master Bank, Perumda BPR Bank Cirebon, PT BPR Kamadana, dan PT BPR Koperindo Jaya.
Apa Penyebab BPR Dicabut Izinnya?
Dari sejumlah kasus tersebut, persoalan yang muncul tidak hanya berkaitan dengan kekurangan modal. Beberapa bank menghadapi persoalan likuiditas, tingkat kesehatan bank yang rendah, tata kelola, manajemen risiko, hingga temuan fraud atau pelanggaran ketentuan.





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan