OJK sebelumnya menemukan persoalan serius dalam tata kelola, termasuk fraud, pelanggaran prinsip kehati-hatian, serta penyimpangan terhadap ketentuan perbankan.

Kondisi tersebut berdampak terhadap keuangan bank dan membuat upaya penyehatan tidak dapat direalisasikan sepenuhnya.

5. PT BPR Koperindo Jaya

PT BPR Koperindo Jaya dicabut izinnya terhitung sejak 9 Maret 2026. Bank ini berkantor di Jakarta Pusat.

Iklan

Sebelumnya, OJK menetapkan BPR Koperindo Jaya dalam status BDP karena rasio KPMM tercatat negatif 35,49 persen dengan tingkat kesehatan berpredikat tidak sehat.

Setelah upaya penyehatan tidak berhasil, bank masuk status BDR. LPS kemudian memutuskan penyelesaian melalui likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usahanya.

6. PT BPR Pembangunan Nagari

OJK mencabut izin usaha PT BPR Pembangunan Nagari yang berlokasi di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, berdasarkan keputusan yang berlaku sejak 31 Maret 2026.

Bank tersebut sebelumnya ditempatkan dalam status BDP karena rasio KPMM berada di bawah ketentuan.

OJK telah memberikan waktu kepada pengurus dan pemegang saham untuk memperbaiki persoalan permodalan dan likuiditas, tetapi upaya penyehatan tidak berhasil.

7. PT BPR Sungai Rumbai

PT BPR Sungai Rumbai yang berlokasi di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, juga masuk dalam daftar pencabutan izin usaha 2026.