Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Keluarga almarhumah dokter Eliza Pricilia Utami Pakaenoni alias dr Icha masih menyimpan kekecewaan terhadap proses hukum yang berjalan dalam kasus kematian putri mereka.
Sorotan keluarga terutama tertuju pada keputusan kepolisian yang tidak menahan tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk menyampaikan aspirasi sekaligus meminta dukungan dalam mengawal proses hukum, ayah, ibu dan adik dr Icha mendatangi Kantor DPD RI Perwakilan NTT, Kamis (3/9/2026).
Keluarga diterima anggota DPD RI, Abraham Paul Liyanto, dalam audiensi yang berlangsung di Ruang Mutis.
Keluarga Pertanyakan Tersangka Tidak Ditahan
Ayah dr Icha, Gabriel Pakaenoni, mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Ia mempertanyakan alasan tiga anggota DPRD TTU yang telah berstatus tersangka namun belum dilakukan penahanan.
Gabriel menyebut, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima keluarga, polisi telah menetapkan tiga anggota DPRD sebagai tersangka dan mengenakan pasal berlapis.
“Kami sebagai orang tua sangat kecewa karena para tersangka tidak ditahan dan mereka tidak di-PAW oleh partainya masing-masing,” ungkap Gabriel.
Menurut Gabriel, kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran bagi keluarga. Apalagi, para tersangka masih memiliki posisi sebagai anggota legislatif dan terikat dengan partai politik masing-masing.
“Mereka ini memiliki kekuasaan, jadi mereka tidak ditahan. Di partai juga tidak di-PAW. Kami khawatir hal ini bisa memberikan tekanan dan tidak memberikan rasa keadilan,” katanya.
Keluarga menegaskan tidak meminta perlakuan khusus ataupun belas kasihan. Mereka hanya berharap proses hukum berjalan secara adil, transparan dan bebas dari intervensi politik.
Ibu dr Icha Pertanyakan Kesetaraan di Hadapan Hukum
Ibu dr Icha, Nur Azizah, menyampaikan dua persoalan utama yang menjadi perhatian keluarga.
Pertama, berkaitan dengan proses hukum terhadap tiga anggota DPRD TTU yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Nur mempertanyakan alasan para tersangka belum ditahan meskipun, berdasarkan informasi yang diterima keluarga, mereka dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman lebih dari tujuh tahun.
“Kenapa ini tidak berlaku dalam kasus anak saya? Apakah tersangkanya adalah beliau yang terhormat. Apa yang terjadi dalam semua ini? Apakah kami rakyat jelata sehingga aturan itu tidak berlaku bagi kami?” ujar Nur.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus berlaku sama terhadap setiap warga negara tanpa membedakan jabatan, status sosial maupun latar belakang.
“Untuk memberikan rasa keadilan, keadilan itu harus diperjuangkan agar aturan tersebut berlaku kepada semuanya,” tegasnya.
Keluarga Soroti Perlindungan Tenaga Kesehatan
Persoalan kedua yang disampaikan Nur adalah mengenai perlindungan terhadap tenaga kesehatan.
Menurutnya, dr Icha telah menjalankan profesinya sebagai dokter dengan penuh dedikasi dan memberikan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten TTU.
Nur mengatakan putrinya memilih mengabdikan diri di TTU dan bahkan memiliki komitmen pengabdian dengan pemerintah daerah.
“Apakah ketika kita mendapat perlakuan seperti itu kita harus membalas dengan serupa? Anak saya bekerja penuh dedikasi dan penuh kasih sayang. Bahkan ada kesaksian dari para pasien bahwa pelayanan anak saya luar biasa,” ujarnya.
Ia meminta perjuangan dan pengabdian putrinya tidak hanya dipandang sebagai sesuatu yang patut dikasihani, tetapi juga dihargai melalui upaya menghadirkan rasa keadilan.
“Tidak perlu kasihani, tapi hargailah perjuangan dan pengorbanan anak saya. Dia sudah mau mengabdikan diri di TTU, sudah berkomitmen untuk mengabdi dan membuat perjanjian dengan Bupati dan DPRD. Tapi apa yang mereka berikan kepada anak saya? Sungguh sangat tidak adil bagi anak saya,” ungkap Nur.
Minta DPD RI Kawal Proses Hukum
Dalam audiensi tersebut, keluarga juga meminta Abraham Paul Liyanto sebagai senator asal NTT ikut mengawal proses hukum kasus dr Icha.
Keluarga berharap penanganan perkara dapat berjalan objektif dan tidak dipengaruhi kekuasaan maupun kepentingan politik.
Nur juga berharap kasus yang menimpa putrinya menjadi pembelajaran untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap tenaga kesehatan.
Menurutnya, tenaga kesehatan yang menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat harus mendapatkan perlindungan ketika menghadapi persoalan dalam menjalankan profesinya.
“Jangan karena memiliki jabatan lalu melakukan tindakan seenaknya kepada orang lain,” tegas Nur.
Abraham Janji Komunikasi dengan Kapolda
Mendengar keluhan keluarga, Abraham Paul Liyanto menyatakan akan mengawal penanganan kasus kematian dr Icha. Ia juga berencana meminta penjelasan langsung kepada aparat kepolisian mengenai proses hukum terhadap tiga anggota DPRD TTU yang telah ditetapkan sebagai tersangka namun tidak ditahan.
Menurut Abraham, menerima dan mendengarkan keluhan masyarakat merupakan bagian dari tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat.
“Kasus dr Icha ini sudah viral. Sebagai senator, saya menerima dan mendengar keluhan masyarakat agar bisa memfasilitasi dengan instansi baik di pusat maupun di daerah. Saya akan komunikasi dengan Kapolda terkait hal ini,” katanya.
Abraham memahami kekhawatiran keluarga, terutama karena para tersangka merupakan anggota DPRD dan memiliki keterikatan dengan partai politik masing-masing.
Namun, ia menegaskan posisi maupun kekuatan politik tidak boleh membuat keluarga korban merasa khawatir terhadap proses hukum.
“Jangan kuatirkan soal itu, kita akan kawal bersama-sama. Saya akan meminta penjelasan yang pasti dari instansi terkait,” tegas Abraham.
Kasus dr Icha Dinilai Momentum Perbaikan Regulasi Kesehatan
Selain aspek penegakan hukum, Abraham menilai kasus dr Icha perlu dilihat sebagai momentum untuk mengevaluasi regulasi terkait perlindungan tenaga kesehatan.
Menurutnya, persoalan perlindungan terhadap tenaga kesehatan bukan hanya terjadi di NTT, tetapi juga menjadi tantangan di berbagai daerah di Indonesia.
Karena itu, kasus dr Icha diharapkan dapat mendorong perbaikan aturan kesehatan secara lebih luas agar tenaga kesehatan memperoleh perlindungan ketika menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
“Kasus dr Icha bisa memperbaiki aturan kesehatan secara global agar memberikan perlindungan kepada nakes karena tidak hanya di NTT, namun di daerah lain juga sama,” ujarnya.
Abraham juga menyoroti perjuangan orang tua dalam menyekolahkan anak hingga menjadi seorang dokter. Menurutnya, keberadaan tenaga kesehatan memiliki kaitan erat dengan upaya mengatasi persoalan kemiskinan di NTT.
Ia menyebut kesehatan, pendidikan dan ekonomi sebagai tiga persoalan yang saling berkaitan dalam upaya pengentasan kemiskinan.
“Yang menyebabkan kemiskinan itu ada kesehatan, pendidikan dan ekonomi. Namun penanganan sering ditolak balik. Kita akan menjembatani agar aturan kesehatan mesti diubah agar memberikan perlindungan kepada para nakes,” tandasnya.
Keluarga dr Icha berharap pengawalan dari DPD RI dapat memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan objektif, sekaligus memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi keluarga. (*/rnc)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan