Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
“Memang bukan hanya khusus kami urus masalah agama atau apa dan lain-lain, tapi ya kami juga fokus pada permasalahan pelecehan ini,” ujarnya.
Chornelis mengatakan, pihaknya akan terus memantau perkembangan proses hukum perkara tersebut.
Menurut Chornelis, identitas korban dan anak-anak yang menjadi korban harus tetap dilindungi. Namun, ia berpandangan bahwa penanganan perkara tidak seharusnya ditutup-tutupi dari sisi proses hukumnya.
“Kalau korban, orang tua, mungkin ya terutama korban itu ya bolehlah kita… memang dan memang harus untuk kita sembunyikan, kita tutup. Tapi kalau kasusnya ini sebenarnya sudah tidak boleh lagi ditutup-tutupi,” katanya.
Karena itu, Chornelis meminta kepolisian menerapkan ketentuan hukum yang menurutnya maksimal terhadap perkara tersebut.
Ia menyebut penerapan hukuman yang maksimal diperlukan agar memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi pihak lain.
“Saya mengharapkan betul-betul bahwa kepolisian itu menerapkan betul-betul pasal yang betul-betul maksimal,” ujarnya.
Ketika ditanya mengenai ancaman hukuman yang menurutnya layak diterapkan, Chornelis menyebut angka hingga 15 tahun penjara atau lebih.
“Ya kalau maksimal itu ya 15 sudah, sampai 15 tahun sampai ke atas bila perlu,” katanya.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan