“Kami sudah sampaikan kepada orang tua juga supaya buka komunikasi dengan anak. Jangan diamkan anak diam sendiri, mencari pekerjaannya sendiri, bermain sendiri. Orang tua harus aktif,” kata Yohanis.

Menurut dia, perhatian orangtua diperlukan agar anak merasa aman dan dapat membuka diri ketika mengalami sesuatu yang tidak semestinya.

“Di sekolah sudah pasti dia aktif bersama gurunya, tapi di rumah jangan sampai orang tua juga pasif. Harus aktif dan bertanya dengan dia sehingga dia ada perhatian dari orang tua, dia bisa membuka diri apa yang dialami,” lanjutnya.

Terkait proses hukum terhadap MM, Yohanis mengatakan penyidik menerapkan sejumlah pasal dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Untuk pasal yang kami kenakan dalam Undang-Undang pelecehan seksual pada anak ini, yaitu Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” kata Yohanis.

Selain itu, polisi juga menerapkan Pasal 418 ayat (2) huruf b juncto Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Ini yang kita terapkan pada oknum tersebut supaya dia bisa kena pasal berlapis untuk bisa memberatkan,” ujarnya.

Yohanis menyebut ancaman hukuman yang diterapkan terhadap tersangka berdasarkan dua undang-undang tersebut mencapai maksimal 12 tahun penjara.