Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Waikabubak, RakyatNTT.ID – Kepolisian Resor Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangani kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang terjadi di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat.
Dalam perkara tersebut, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumba Barat telah menetapkan seorang oknum guru tenaga honorer berinisial MM sebagai tersangka.
Berdasarkan informasi kepolisian, tersangka ditahan sejak 31 Agustus 2026 di ruang tahanan Polres Sumba Barat selama 20 hari untuk kepentingan proses penyidikan. Polisi selanjutnya akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk mempercepat penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam proses penyidikan, Unit PPA Satreskrim Polres Sumba Barat telah memeriksa delapan orang saksi serta melakukan penyitaan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Penyidik juga telah mengirimkan empat korban untuk menjalani pemeriksaan Visum et Repertum (VER) di RSUD Waikabubak.
Selain pemeriksaan medis, polisi melibatkan psikolog untuk memberikan pendampingan sekaligus melakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban.
Hasil pemeriksaan psikologis tersebut kemudian menjadi bagian dari proses penyidikan. Penyidik juga telah meminta keterangan ahli untuk melengkapi alat bukti sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Polisi sebelumnya mencatat sedikitnya 13 anak sebagai korban dalam perkara tersebut. Namun, dalam perkembangan penanganan dan pendampingan korban, Polres Sumba Barat menyiapkan kegiatan trauma healing bagi 14 anak.
Kepolisian juga membuka posko pengaduan di Kantor Satreskrim Polres Sumba Barat untuk menerima informasi apabila masih terdapat korban atau informasi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Polisi menyatakan jumlah korban masih dapat bertambah karena proses penanganan perkara masih berlangsung.
Selain proses hukum, Polres Sumba Barat menyiapkan langkah pemulihan bagi anak-anak yang menjadi korban.
Sebagai langkah awal, Satreskrim Polres Sumba Barat menggelar rapat koordinasi bersama orang tua atau wali korban pada Rabu (9/9/2026).
Pertemuan tersebut dipimpin Kasatreskrim Polres Sumba Barat AKP Helmi Wildan, dan dihadiri KBO Reskrim, Kanit PPA beserta anggota serta para orang tua atau wali dari 14 anak.
Dalam pertemuan itu, polisi menjelaskan rencana pelaksanaan trauma healing sebagai bagian dari upaya membantu pemulihan kondisi psikologis anak-anak.
“Trauma healing ini merupakan bentuk kepedulian dan pendampingan kami terhadap anak-anak yang menjadi korban. Kami ingin memastikan mereka mendapatkan ruang yang aman, nyaman, serta dukungan yang dibutuhkan dalam proses pemulihan,” kata Helmi Wildan sebagaimana dilansir dari Tribrata News NTT.
Rencana trauma healing tersebut mendapat persetujuan dan dukungan dari para orang tua atau wali korban.
Kegiatan trauma healing dijadwalkan berlangsung pada Kamis (10/9/2026) di Mapolres Sumba Barat.
Polisi menyiapkan sejumlah kegiatan yang dirancang agar proses pendampingan berlangsung secara humanis dan sesuai dengan kebutuhan anak.
Kegiatan tersebut meliputi USEFT, makan siang, pelayanan kesehatan gratis, pelayanan psikologis, bermain dan bernyanyi, pemberian hadiah, serta bakti pendidikan.
Untuk pelaksanaan USEFT, Polres Sumba Barat berkoordinasi dengan Kabagpsi Biro SDM Polda NTT. Kegiatan tersebut akan dilakukan personel Polres Sumba Barat yang telah memiliki sertifikasi sebagai terapis USEFT.
Sementara pendampingan psikologis dilakukan oleh psikolog dari Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP5A) Kabupaten Sumba Barat.
Polres Sumba Barat mengimbau masyarakat tidak menyebarluaskan identitas, foto, maupun informasi pribadi anak-anak yang menjadi korban.
Langkah tersebut penting untuk menjaga keamanan serta kondisi psikologis korban selama proses hukum dan pemulihan berlangsung.
Polisi juga meminta masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri maupun menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Masyarakat yang mengetahui adanya korban atau memiliki informasi terkait perkara tersebut diminta melapor melalui Posko Pengaduan di Kantor Satreskrim Polres Sumba Barat.
Kepolisian menegaskan penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, perlindungan korban, serta asas praduga tak bersalah dan ketentuan hukum yang berlaku. (*/rnc)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan