Yohanes mengatakan, pihaknya menerima sejumlah keluhan anggota mengenai penurunan SHU yang diterima dalam beberapa tahun terakhir.

Karena itu, pengurus baru berencana menelusuri persoalan tersebut untuk memastikan hak-hak anggota terpenuhi secara baik dan benar.

“Tugas kami untuk menelusuri hak anggota dengan baik dan benar. Karena pemilik harus mendapatkan isi, bukan pemilik mendapatkan tulang,” ujarnya.

Pelayanan Koperasi Dipastikan Tetap Normal

Sementara itu, Plt General Manager KSP Kopdit Swasti Sari, Marselus Tapobali, memastikan pelayanan kepada anggota tetap berjalan normal di tengah dinamika internal yang sebelumnya terjadi.

“Untuk pelayanan di tengah dinamika dan konflik internal yang terjadi di dalam tubuh Koperasi Swastisari, saya memastikan bahwa pelayanan tetap seperti biasa,” kata Marselus.

Ia menyebut sejumlah layanan utama tetap berjalan, mulai dari pelayanan simpanan, pinjaman, perlindungan anggota hingga pendidikan anggota.

Marselus juga menyatakan terbitnya dokumen Administrasi Hukum Umum (AHU) dari Kementerian Hukum menjadi penanda berakhirnya dualisme kepengurusan di KSP Kopdit Swasti Sari.

“Dengan diterbitkannya dokumen AHU oleh Kementerian Hukum, menandai bahwa telah berakhirnya dualisme kepengurusan,” ujarnya.