Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Atambua, RakyatNTT.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belu menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Belu.
Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Ketua DPRD Belu dan Bupati Belu Willybrodus Lay dalam sidang paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Belu, Rabu (16/9/2026) malam.
Tiga Ranperda yang disetujui tersebut meliputi Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Setelah mendapat persetujuan DPRD, ketiga Ranperda tersebut akan memasuki tahapan berikutnya sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. Untuk Ranperda tertentu, proses evaluasi dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), kemudian dilanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
Bupati Belu Apresiasi Masukan DPRD
Dalam sambutannya, Bupati Belu Willybrodus Lay menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD Belu yang telah terlibat dalam seluruh tahapan pembahasan.
Menurutnya, berbagai pertanyaan, kritik, serta usul dan saran yang disampaikan dalam Rapat Komisi, Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Rapat Badan Anggaran (Banggar), hingga Pendapat Akhir Fraksi menjadi masukan penting dalam menyempurnakan produk hukum daerah.
“Kerja sama yang baik antara Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah kunci utama. Masukan dari para wakil rakyat ini akan kami jadikan bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas regulasi demi terwujudnya Masyarakat Belu yang Berkualitas, Mandiri, Harmonis, Demokratis, dan Berbudaya,” ujar Bupati Willy Lay.
Dua Ranperda Dievaluasi Pemprov NTT
Bupati Belu menjelaskan, setelah penandatanganan berita acara, terdapat mekanisme evaluasi yang harus dilalui sebelum ketiga Ranperda tersebut ditetapkan dan diberlakukan.
Dua Ranperda, yakni tentang Perubahan APBD 2025 dan Perubahan Struktur Perangkat Daerah, akan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi NTT sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah.
Sementara itu, Ranperda tentang perubahan pajak dan retribusi daerah akan menjalani tahapan evaluasi yang lebih panjang. Prosesnya dimulai dari Pemerintah Provinsi NTT, kemudian diteruskan ke Kemendagri dan Kemenkeu RI.
“Hal ini memastikan bahwa setiap aturan yang kita buat tidak hanya aspiratif, tetapi juga legal-formal dan selaras dengan kebijakan nasional,” jelasnya.
Perkuat Landasan Pembangunan Kabupaten Belu
Sidang paripurna tersebut dihadiri Ketua DPRD Belu, Wakil Ketua II DPRD, Penjabat Sekretaris Daerah, para pimpinan perangkat daerah, serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Belu.
Prosesi penyerahan pandangan umum fraksi kepada Ketua DPRD dan sebaliknya kepada Pemerintah Daerah menjadi bagian dari proses legislasi sekaligus mencerminkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dengan disetujuinya ketiga Ranperda tersebut secara prinsip, Pemerintah Kabupaten Belu memiliki dasar regulasi yang semakin kuat untuk mendukung pelaksanaan pembangunan daerah.
Regulasi tersebut juga diharapkan dapat mendukung optimalisasi penerimaan daerah sekaligus menyesuaikan struktur birokrasi agar lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (*/rnc)






WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan