Jakarta, RakyatNTT.ID – Dewan Pers akan mempertemukan seluruh konstituennya untuk membahas mekanisme penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) yang selama ini diperingati setiap 9 Februari.

Langkah tersebut dilakukan setelah Dewan Pers menerima sedikitnya empat surat dari organisasi konstituen sepanjang 2026. Surat itu berasal dari dua organisasi perusahaan pers dan dua organisasi wartawan yang menyampaikan pertanyaan serta pandangan mengenai mekanisme penyelenggaraan HPN pada masa mendatang.

Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, mengatakan pembahasan mengenai HPN perlu dilakukan secara terbuka, proporsional, dan mengedepankan semangat kebersamaan seluruh unsur pers nasional.

Iklan

“Dewan Pers memandang penting untuk mendengarkan seluruh pandangan dari konstituen. Karena Hari Pers Nasional merupakan momentum penting bagi dunia pers Indonesia, maka pembicaraan mengenai penyelenggaraannya perlu dilakukan secara musyawarah dan melibatkan seluruh unsur yang terkait,” ujar Komaruddin.

Ada Konstituen yang Ajukan Diri sebagai Penyelenggara HPN 2027

Sejumlah usulan muncul dalam surat yang diterima Dewan Pers. Salah satu konstituen menawarkan diri menjadi penyelenggara HPN 2027.

Sementara itu, konstituen lainnya mengusulkan agar Dewan Pers menjadi penanggung jawab kegiatan tahunan tersebut, sedangkan pelaksanaannya dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh konstituen Dewan Pers.

Usulan tersebut antara lain didasarkan pada status HPN sebagai peringatan yang memiliki dasar hukum melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional.

Dalam Keppres tersebut, tanggal 9 Februari ditetapkan sebagai Hari Pers Nasional. Namun, aturan itu tidak secara khusus menetapkan lembaga atau organisasi tertentu sebagai penyelenggara HPN.

Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu hal yang perlu dibicarakan bersama oleh seluruh unsur pers.

Dewan Pers Ingin HPN Menjadi Milik Bersama

Komaruddin menilai perbedaan pandangan terkait penyelenggaraan HPN seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi dan membangun kesepahaman di antara seluruh elemen pers.

Menurut dia, HPN idealnya menjadi momentum bersama bagi seluruh insan pers Indonesia.

“Yang paling penting adalah bagaimana Hari Pers Nasional dapat menjadi milik bersama insan pers Indonesia. Karena itu, Dewan Pers akan mempertemukan seluruh konstituen, termasuk Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI, yang selama ini menjadi penanggung jawab dan penyelenggara HPN,” katanya.

Pembahasan mengenai HPN juga menjadi salah satu agenda dalam rapat pleno Dewan Pers pada 27 Agustus 2026.

Dalam rapat tersebut, Dewan Pers memutuskan menindaklanjuti berbagai surat dan aspirasi yang diterima dengan menggelar pertemuan bersama seluruh konstituen.

Dewan Pers Rencanakan Perubahan Keppres HPN

Selain membahas mekanisme penyelenggaraan HPN, rapat pleno Dewan Pers juga memutuskan untuk merencanakan usulan perubahan Keppres Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional.

Rencana tersebut dinilai penting karena dasar pertimbangan Keppres Nomor 5 Tahun 1985 masih merujuk pada regulasi pers yang sudah tidak berlaku.

Regulasi yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967.

Sementara itu, kehidupan pers nasional saat ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dewan Pers sendiri merupakan lembaga yang memiliki peran penting dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Anggota Dewan Pers juga ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Cari Titik Temu Penyelenggaraan HPN

Komaruddin menegaskan Dewan Pers akan mengedepankan dialog dalam mencari format terbaik penyelenggaraan Hari Pers Nasional pada masa mendatang.

“Kita ingin semua pihak duduk bersama dan mencari titik temu. Semangatnya bukan siapa yang paling berhak, tetapi bagaimana Hari Pers Nasional dapat diselenggarakan secara baik, bermartabat, inklusif, dan menjadi momentum bersama untuk memperkuat kehidupan pers yang profesional dan bertanggung jawab di Indonesia,” tegas Komaruddin.

Melalui pertemuan dengan seluruh konstituen, Dewan Pers berharap dapat tercapai kesepahaman mengenai tata kelola dan mekanisme penyelenggaraan HPN, termasuk kemungkinan penyempurnaan dasar hukum yang menjadi landasannya.

Dengan demikian, Hari Pers Nasional ke depan diharapkan semakin mencerminkan semangat kebersamaan, persatuan, dan kolaborasi seluruh elemen pers Indonesia. (*/rnc)