Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Usulan tersebut antara lain didasarkan pada status HPN sebagai peringatan yang memiliki dasar hukum melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional.
Dalam Keppres tersebut, tanggal 9 Februari ditetapkan sebagai Hari Pers Nasional. Namun, aturan itu tidak secara khusus menetapkan lembaga atau organisasi tertentu sebagai penyelenggara HPN.
Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu hal yang perlu dibicarakan bersama oleh seluruh unsur pers.
Dewan Pers Ingin HPN Menjadi Milik Bersama
Komaruddin menilai perbedaan pandangan terkait penyelenggaraan HPN seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi dan membangun kesepahaman di antara seluruh elemen pers.
Menurut dia, HPN idealnya menjadi momentum bersama bagi seluruh insan pers Indonesia.
“Yang paling penting adalah bagaimana Hari Pers Nasional dapat menjadi milik bersama insan pers Indonesia. Karena itu, Dewan Pers akan mempertemukan seluruh konstituen, termasuk Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI, yang selama ini menjadi penanggung jawab dan penyelenggara HPN,” katanya.
Pembahasan mengenai HPN juga menjadi salah satu agenda dalam rapat pleno Dewan Pers pada 27 Agustus 2026.
Dalam rapat tersebut, Dewan Pers memutuskan menindaklanjuti berbagai surat dan aspirasi yang diterima dengan menggelar pertemuan bersama seluruh konstituen.
Dewan Pers Rencanakan Perubahan Keppres HPN
Selain membahas mekanisme penyelenggaraan HPN, rapat pleno Dewan Pers juga memutuskan untuk merencanakan usulan perubahan Keppres Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional.





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan