Menurutnya, setiap OPD harus memiliki tanggung jawab dalam mendukung peningkatan pendapatan daerah sesuai tugas dan kewenangannya.

Bupati meminta pemerintah daerah melakukan pemetaan terhadap OPD yang memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan. Pemetaan tersebut penting untuk mengetahui sumber kontribusi sekaligus mengidentifikasi sektor yang masih memiliki potensi untuk dikembangkan.

“OPD jangan hanya fokus pada pembelanjaan atau penghabisan anggaran. Harus ada skenario dan strategi konkret untuk mengumpulkan pendapatan,” tegas P. Kanisius Tuaq.

Iklan

Ia juga meminta kecamatan yang realisasi anggarannya masih rendah ikut berperan dalam peningkatan PAD, termasuk melalui keterlibatan dalam penagihan retribusi pasar.

Dengan demikian, peningkatan pendapatan daerah tidak hanya menjadi tanggung jawab perangkat daerah yang secara khusus menangani sektor pendapatan, tetapi merupakan tanggung jawab bersama.

PAD Masih di Bawah Target

Dari komponen PAD, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan telah mencapai 86,17 persen.

Sementara realisasi pajak daerah tercatat Rp7,62 miliar atau 46,35 persen. Retribusi daerah mencapai Rp9,34 miliar atau 44,67 persen.

Secara keseluruhan, realisasi PAD hingga 2 September 2026 masih sekitar 2,13 persen lebih rendah dibandingkan periode yang sama pada 2025.