Menurut Selviana, rekomendasi sebelumnya diterbitkan dengan berpedoman pada sejumlah persyaratan, sementara dokumen e-BKP NK belum diproses.

“Kami menyadari rekomendasi yang kami keluarkan sebelumnya belum melengkapi syarat izin berlayar maupun e-BKP. Selama ini kami hanya berpedoman pada beberapa syarat saja, dengan alasan e-BKP diterbitkan oleh DKP Provinsi. Padahal seluruh berkas sudah diserahkan, namun belum diproses,” ungkap Selviana.

Pengakuan tersebut menjadi bagian penting dalam proses evaluasi tata kelola rekomendasi BBM bersubsidi untuk nelayan di Rote Ndao.

Syarat Rekomendasi BBM Bersubsidi Nelayan

Untuk memperoleh rekomendasi BBM bersubsidi jenis solar, nelayan kapal kecil dengan ukuran 1 GT hingga 5 GT wajib memiliki e-BKP NK. Sementara kapal berukuran 6 GT ke atas diwajibkan memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

Selain dokumen tersebut, terdapat sejumlah persyaratan lain yang harus dilengkapi, antara lain:

  • Surat Keterangan Kepemilikan Kapal dari desa atau kelurahan;
  • Surat permohonan rekomendasi BBM kepada Dinas Perikanan;
  • Fotokopi Pas Kecil Kapal bagian depan dan belakang;
  • Fotokopi e-KTP;
  • Fotokopi Kartu KUSUKA.

Sementara itu, untuk memperoleh e-BKP NK, nelayan harus menyiapkan dokumen berupa bukti kepemilikan kapal, sertifikat standar Pas Kecil Kapal, Nomor Induk Berusaha (NIB), foto kapal, KTP, dan NPWP.