Ba’a, RakyatNTT.ID – Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait tata kelola bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), diskors atau ditunda sementara.

Rapat yang digelar DPRD Rote Ndao, Rabu (16/9/2026), berlangsung alot karena pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) belum membawa data lengkap dan valid.

RDPU berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Rote Ndao. Forum tersebut dihadiri Bupati Rote Ndao Paulus Henuk bersama pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), lima pengelola SPBU, anggota DPRD, serta insan pers.

Ketua DPRD Rote Ndao Alfred Saudila membuka forum dan memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menyampaikan informasi serta pandangan. Pembahasan kemudian dipandu Wakil Ketua I DPRD Rote Ndao Denison Moy bersama Wakil Ketua II Lazarus Pah.

Data SPBU jadi Kendala RDPU

RDPU membahas sejumlah persoalan terkait distribusi, pelayanan, dan ketersediaan BBM bersubsidi bagi masyarakat Rote Ndao.

Namun, pembahasan belum dapat dilakukan secara maksimal karena pengelola SPBU belum membawa data yang dibutuhkan dalam forum.

Data tersebut dinilai penting untuk memverifikasi volume BBM yang diterima dan disalurkan, mekanisme distribusi, hingga pola pelayanan kepada masyarakat.