Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Namun, Maria belum ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik menyatakan belum menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum Maria dalam perkara tersebut.
Penyidik Periksa 51 Saksi dan Enam Ahli
Penetapan tiga tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan penyidikan menggunakan pendekatan Scientific Crime Investigation.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 51 saksi dan meminta keterangan dari enam ahli dari berbagai disiplin ilmu.
Penyidik juga mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk visum et repertum, dokumen terkait perkara, serta bukti digital.
Polda NTT membentuk tim Joint Investigation untuk mengusut rangkaian perkara tersebut. Tim itu melibatkan Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Dit PPA dan PPO Polda NTT, serta jajaran Polres TTU dan Polres Kupang.
Kasus Berawal dari Dugaan Intimidasi di IGD
Kasus ini bermula dari dugaan intimidasi terhadap dr. Icha ketika sedang menjalankan tugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSU Leona, Kefamenanu, Kabupaten TTU, pada 13 Juni 2026.
Saat itu, dr. Icha menangani seorang pasien yang mengalami gigitan ular. Penanganan medis terhadap pasien tersebut kemudian dipersoalkan oleh sejumlah pihak yang datang ke rumah sakit.
Keluarga dr. Icha kemudian melaporkan dugaan intimidasi tersebut kepada Polda NTT pada 3 Juli 2026.





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan