“Setelah pemeriksaan sebagai tersangka nantinya akan kembali dilakukan gelar perkara dan penetapan sesuai dengan produk yang berlaku,” kata Ricardo dalam konferensi pers, Jumat (28/8/2026).

Ricardo menegaskan penyidik tidak akan melakukan penahanan secara sewenang-wenang. Upaya paksa tersebut harus memenuhi persyaratan objektif dan subjektif sesuai ketentuan hukum.

“Penyidik pun tidak serta-merta atau sewenang-wenang melakukan upaya paksa. Kita berdasarkan koridor hukum yang mengatur secara subjektif maupun objektif,” ujarnya.

Iklan

Ketentuan mengenai penahanan akan dipertimbangkan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka dan melakukan gelar perkara.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, juga menyampaikan bahwa keputusan terkait penahanan akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan dan gelar perkara berikutnya.

“Dengan penetapan tiga tersangka dan terkait masalah penahanan akan disesuaikan dengan persyaratan objektif maupun subjektif yang akan digelarkan usai pemeriksaan tersangka,” kata Henry.

Satu Terlapor Belum jadi Tersangka

Dalam perkara ini, keluarga dr. Icha sebelumnya melaporkan empat orang ke Polda NTT.

Selain tiga anggota DPRD TTU yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, terdapat Maria Mathildis Sau, seorang dokter hewan yang merupakan ASN pada Dinas Peternakan TTU sekaligus istri Norbertus Tubani.