Abaikan Amanat RAT

Yohanes Sason Helan pada kesempatan yang sama juga mengaku ada banyak hal yang tidak beres di KSP Kopdit Swasti Sari selama tiga tahun terakhir. Salah satunya adalah ketidakpatuhan terhadap amanat Rapat Anggota Tahunan (RAT).

“Amanat RAT itu tidak dieksekusi selama kurang lebih tiga tahun. Salah satunya amanat RAT yakni menonjobkan Kasimirus Kopong dari jabatan sebagai Wakil GM. Di RALB, kami juga masukan itu tapi tidak dieksekusi,” sebut Sason Helan.

Secara tegas Sason Helan mengatakan bahwa pasca RALB, Kasimirus Kopong bukan lagi sebagai Wakil GM.

“Dalam jangka waktu 3×24 jam, kami menunggu kepastian beliau (GM, red) untuk memutasikan Kasimirus Kopong sebagai karyawan biasa di kantor cabang tanpa jabatan. Kalau beliau tidak menghiraukan maka kami akan mengambil tindakan selanjutnya. Ini amanat anggota, bukan kami pribadi,” pungkasnya.

Untuk diketahui, selain mempersoalkan penggantian kunci ruangan rapat/aula oleh Yohanes Sason Helan cs, manajemen juga membatasi pengurus-pengawas versi RALB dalam beraktivitas. Akses masuk menuju ruangan di lantai 3 Kantor Pusat Kopdit Swasti Sari, yang sebelumnya tidak ada pintu, saat ini sudah dipasang pintu.

“Pintu itu dipasang memang tujuan untuk membatasi kami dalam melaksanakan tugas,” ungkap Ambrosius Pan. (rnc)