Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
So’E, RakyatNTT.ID – Penyidik Satreskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS) resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti atau Tahap II kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Gustaf Nabuasa ke Kejaksaan Negeri TTS.
Pelimpahan tersebut dilakukan pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 14.56 WITA setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri TTS.
Berkas perkara dinyatakan lengkap berdasarkan Surat Nomor B-706/N.3.11/Eoh.1/08/2026.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Penyidik Pembantu AIPDA Abraham Beba kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri TTS.
Leonard Asbanu jadi Tersangka
Dalam perkara tersebut, tersangka yang dilimpahkan kepada JPU adalah Leonard Asbanu, 53 tahun, seorang petani/pekebun yang berdomisili di Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS.
Perkara tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/20/VI/2026/SPKT/SEK AMANUBAN SELATAN tertanggal 3 Juni 2026.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Gustaf Nabuasa.
Penyidik menjerat Leonard dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 469 ayat (2) lebih subsider Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Proses Pelimpahan Berjalan Lancar
Kasat Reskrim Polres TTS AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H., M.H., mengatakan seluruh proses penyidikan hingga pelimpahan tersangka dan barang bukti berjalan sesuai prosedur.
Keterangan tersebut disampaikan Wayan mewakili Kapolres TTS AKBP Kristiyan B. Martino, S.H., S.I.K., M.M., CELM, saat dihubungi pada Jumat (28/8/2026).
“Semua proses mulai dari tahap lidik sampai sidik berjalan dengan baik sesuai prosedur yang ada dan dilaksanakan secara profesional tanpa ada hambatan,” ungkap Wayan.
Proses penyerahan tersangka kepada JPU berlangsung aman dan lancar hingga selesai sekitar pukul 15.30 WITA.
Saat diserahkan, kondisi kesehatan Leonard dinyatakan dalam keadaan sehat.
Masuk Tahap Penuntutan dan Persidangan
Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap dan selesainya pelimpahan Tahap II, penanganan kasus tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri TTS.
Tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada JPU untuk proses hukum selanjutnya.
Leonard Asbanu selanjutnya akan menjalani tahapan penuntutan sebelum perkara tersebut diproses melalui persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pelimpahan Tahap II ini menandai berakhirnya proses penyidikan oleh Polres TTS dan berlanjutnya perkara ke tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri TTS. (rnc26)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan