Ba’a, RakyatNTT.ID – Seorang perempuan penyandang disabilitas berusia 27 tahun di Kecamatan Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga menjadi korban kekerasan seksual.

Korban yang dalam pemberitaan ini disebut dengan inisial NB disebut memiliki keterbatasan dalam membaca serta kondisi fisik dengan tinggi badan hanya sekitar 80 sentimeter.

Peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut disebut terjadi pada 25 Agustus 2026 di sebuah rumah milik warga yang saat ini tidak ditempati.

Iklan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh ayah korban, JB.

Saat itu, JB terbangun dari tidur dan tidak menemukan NB di rumah. Ia kemudian mencari anaknya ke rumah tetangga berinisial AS yang diketahui dalam kondisi tidak berpenghuni.

Sesampainya di lokasi, JB disebut mendengar suara dari salah satu kamar. Ia kemudian menuju kamar tersebut dan mengaku mendapati seorang pria berinisial GS alias Guntur dalam kondisi tanpa busana bersama NB.

Menurut keterangan yang dihimpun, JB kemudian berupaya meminta GS menghentikan perbuatannya. Namun, GS disebut tidak segera beranjak sehingga JB menarik NB keluar dari kamar tersebut.

Setelah kejadian itu, keluarga korban disebut melaporkan peristiwa tersebut kepada orang tua GS. Keluarga kemudian menyampaikan kejadian tersebut kepada Penjabat Kepala Desa Batulilok.

Namun, keluarga diarahkan untuk melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

Keluarga Diminta Membuat Laporan ke Polres Rote Ndao

Kapolsek Pantai Baru, Ipda Roly Arlens Ndaong, SH., membenarkan adanya laporan terkait dugaan kasus tersebut.

Saat dikonfirmasi pada Senin (31/8/2026), Roly mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan SPKT dan Unit PPA Satreskrim Polres Rote Ndao.

Menurutnya, berdasarkan hasil koordinasi tersebut, korban diminta membuat laporan polisi secara langsung di Polres Rote Ndao agar perkara dapat ditangani oleh unit yang berwenang.

“Kasus tersebut diminta agar korban membuat laporan polisi langsung di Polres Rote Ndao,” ungkap Roly secara singkat.

Dengan demikian, proses hukum terhadap dugaan kekerasan seksual tersebut masih memerlukan laporan resmi dan penanganan lebih lanjut dari penyidik.

Dugaan Perdamaian jadi Sorotan

Persoalan lain muncul setelah keluarga korban disebut sempat diarahkan atau difasilitasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui perdamaian.

Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya seorang guru PPPK berinisial DB yang disebut ikut memfasilitasi pertemuan antara pihak korban dan pihak yang dituduh sebagai pelaku.

Pertemuan tersebut disebut berakhir dengan kesepakatan damai pada 30 Agustus 2026.

Namun, informasi mengenai proses perdamaian tersebut belum diperoleh secara utuh dari seluruh pihak yang terlibat.

Sejumlah warga yang ditemui media ini dan meminta identitasnya dirahasiakan menyebut keluarga korban diduga berada dalam tekanan dalam proses tersebut. Warga juga menyoroti keterlibatan seorang guru yang disebut cukup disegani di wilayah tersebut.

Keterangan tersebut masih berupa klaim warga dan belum mendapatkan konfirmasi dari pihak guru yang disebut maupun pihak lain yang terlibat dalam proses perdamaian.

Keluarga: Kasus Sudah Damai

Sementara itu, anggota keluarga korban, YB, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin (31/8/2026), mengatakan persoalan tersebut telah diselesaikan secara damai.

Ia meminta media tidak lagi memberitakan perkara tersebut.

Di sisi lain, ayah korban, JB, ketika ditemui pada Senin (31/8/2026), tidak memberikan keterangan mengenai perkara tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3A2KB) serta Penjabat Kepala Desa belum berhasil dikonfirmasi mengenai dugaan kasus tersebut maupun proses penyelesaiannya. (rnc)