Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Namun, keluarga diarahkan untuk melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Keluarga Diminta Membuat Laporan ke Polres Rote Ndao
Kapolsek Pantai Baru, Ipda Roly Arlens Ndaong, SH., membenarkan adanya laporan terkait dugaan kasus tersebut.
Saat dikonfirmasi pada Senin (31/8/2026), Roly mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan SPKT dan Unit PPA Satreskrim Polres Rote Ndao.
Menurutnya, berdasarkan hasil koordinasi tersebut, korban diminta membuat laporan polisi secara langsung di Polres Rote Ndao agar perkara dapat ditangani oleh unit yang berwenang.
“Kasus tersebut diminta agar korban membuat laporan polisi langsung di Polres Rote Ndao,” ungkap Roly secara singkat.
Dengan demikian, proses hukum terhadap dugaan kekerasan seksual tersebut masih memerlukan laporan resmi dan penanganan lebih lanjut dari penyidik.
Dugaan Perdamaian jadi Sorotan
Persoalan lain muncul setelah keluarga korban disebut sempat diarahkan atau difasilitasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui perdamaian.
Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya seorang guru PPPK berinisial DB yang disebut ikut memfasilitasi pertemuan antara pihak korban dan pihak yang dituduh sebagai pelaku.
Pertemuan tersebut disebut berakhir dengan kesepakatan damai pada 30 Agustus 2026.





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan