“Tidak boleh turun ternak di perjalanan. Dia harus sampai di kandang yang sudah disiapkan oleh masing-masing peternak,” kata Ratu Wulla.

Setelah ternak tiba di kandang tujuan, petugas Dinas Peternakan akan melakukan pemeriksaan.

Pemeriksaan meliputi dokumen administrasi, kondisi kesehatan ternak, hingga hasil uji laboratorium dari daerah asal.

Iklan

“Kalau semua sudah memenuhi persyaratan, baru boleh didistribusikan,” ujarnya.

Ratu Wulla menegaskan, Pemkab SBD tidak akan memberikan toleransi terhadap pemasok yang melanggar SOP.

Jika ditemukan pemasok memasukkan ternak tanpa memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan, pemerintah akan mengambil tindakan, termasuk membekukan izin pemasukan ternak.

“Kalau ada saja salah satu pemasok babi yang melanggar SOP, saya cabut memang di situ. Kita bekukan, enggak boleh masuk,” tegasnya.

Menurut Ratu Wulla, pengawasan juga akan dilakukan terhadap lalu lintas ternak dari wilayah lain, termasuk ternak yang masuk melalui Sumba Timur.

Ia bahkan menyatakan akan turun langsung melakukan pengawasan apabila mendapat informasi adanya pemasok yang diduga melanggar ketentuan.

Di sisi lain, rencana pemasukan babi dari luar daerah mendapat perhatian dari peternak lokal.

Ketua Asosiasi Peternak Unggas (Aspetun) SBD, Yohanes Ngongo, mengatakan peternak khawatir pemasukan babi dari luar daerah dapat meningkatkan risiko penyebaran ASF.