Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
“Buku catatan tersebut berisi catatan tentang penyerahan sejumlah uang dari bendahara kepada kepala desa Nangga Mutu pada tahun 2019,” jelas Yakobus.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi.
Yakobus mengatakan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Sumba Barat.
“Untuk tindak lanjutnya, kami sedang berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Sumba Barat dan akan segera melimpahkan berkas perkara tahap pertama kepada pihak Kejaksaan Negeri Sumba Barat untuk diteliti,” tegasnya.
Dalam perkara ini, Marthen Nuni Mada disangkakan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (rnc29)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan