Gelar perkara tersebut dilakukan pada pukul 16.00 Wita dan dipimpin oleh PS Kabagwassidik Polda NTT Kompol Yan Kristian Ratu.

Gelar perkara juga dihadiri Kasubdit III Tipidkor Polda NTT Kompol Budi Guna Putra, bersama tim melalui Zoom Meeting.

“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, kami kemudian melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka. Dari hasil gelar perkara, peserta gelar setuju untuk dilakukan penetapan tersangka karena telah terpenuhi tiga alat bukti,” kata Yakobus.

Tiga alat bukti tersebut terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli dan barang bukti.

Marthen Nuni Mada resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Agustus 2026.

Setelah ditangkap, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka pada pukul 19.00 Wita.

Kemudian pada 2 Agustus 2026 pukul 09.00 Wita, polisi melakukan penahanan.

“Untuk tersangka Marthen Nuni Mada, kami sudah melakukan penahanan sejak tanggal 2 Agustus 2026 dan penahanan dilakukan selama 20 hari sampai dengan 21 Agustus 2026,” kata Yakobus.

Dalam perkara ini, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya dokumen asli APBDes Desa Nangga Mutu Tahun Anggaran 2019, laporan pertanggungjawaban penggunaan APBDes tahap I dan II, fotokopi laporan pertanggungjawaban tahap III serta sebuah buku catatan pribadi milik Kaur Keuangan Desa Nangga Mutu.