Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan bahwa pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon hingga Rp100 juta tidak memerlukan agunan tambahan dalam bentuk apa pun.
Masyarakat juga diimbau melaporkan jika menemukan dugaan penyimpangan, mulai dari permintaan jaminan tambahan, pungutan biaya, hingga praktik percaloan dalam proses penyaluran KUR.
Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM sekaligus Juru Bicara Kementerian UMKM, Riza Damanik, menegaskan bahwa calon penerima KUR tidak perlu menggunakan jasa perantara maupun membayar biaya apa pun untuk memperoleh akses pembiayaan.
“Sesuai Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, pinjaman KUR hingga Rp100 juta tidak dikenakan agunan tambahan dalam bentuk apa pun tanpa pengecualian,” kata Riza dalam keterangannya, Minggu (2/8/2026).
KUR Dirancang Permudah Akses Pembiayaan UMKM
Riza mengungkapkan, Kementerian UMKM masih menerima berbagai laporan masyarakat terkait dugaan permintaan agunan tambahan kepada pemohon KUR skema mikro. Selain itu, terdapat pula keluhan mengenai pungutan biaya jasa atau fee yang dilakukan oknum dalam proses pengurusan KUR.
Padahal, ketentuan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR telah mengatur bahwa program tersebut bertujuan memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha produktif yang layak, namun belum memiliki akses terhadap kredit komersial.
“KUR merupakan salah satu program strategis pemerintah untuk memperkuat ekonomi rakyat melalui dukungan pembiayaan kepada usaha-usaha produktif yang belum memiliki agunan tambahan,” ujar Riza.
Pinjaman hingga Rp100 Juta Cukup Gunakan Agunan Pokok
Dalam pedoman pelaksanaan KUR, terdapat dua jenis agunan, yaitu agunan pokok dan agunan tambahan.
Agunan pokok berupa usaha atau objek yang dibiayai melalui KUR beserta kemampuan debitur dalam mengembalikan pinjaman. Sementara agunan tambahan berupa jaminan seperti sertifikat tanah, BPKB kendaraan, atau aset pribadi lainnya.
Berdasarkan aturan tersebut, lembaga penyalur KUR dilarang meminta agunan tambahan untuk pinjaman hingga Rp100 juta.
Agunan tambahan hanya dapat diberlakukan bagi pinjaman di atas Rp100 juta, dengan pengecualian tertentu bagi petani tebu rakyat dan penerima KUR khusus sektor pertanian yang bekerja sama dengan lembaga penjamin kredit.
“Calon penerima KUR hingga Rp100 juta cukup menggunakan agunan pokok berupa usaha yang dibiayai melalui KUR,” jelas Riza.
Bunga Rendah, Target Penyaluran Rp290 Triliun
Melalui subsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), debitur KUR hanya dikenakan bunga 6 persen, jauh lebih rendah dibandingkan bunga kredit komersial yang umumnya berkisar 10–14 persen.
Pemerintah menargetkan penyaluran KUR sepanjang 2026 mencapai Rp290 triliun.
Berdasarkan data Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kementerian Keuangan hingga 22 Juli 2026, realisasi penyaluran KUR telah mencapai Rp169 triliun kepada sekitar 2,65 juta debitur di seluruh Indonesia.
Dari jumlah tersebut, sekitar 1,1 juta debitur merupakan pelaku usaha yang baru pertama kali memperoleh akses pembiayaan formal.
Selain itu, sebanyak 511 ribu pelaku UMKM telah mengalami peningkatan kapasitas usaha atau naik kelas.
Penyaluran KUR juga semakin difokuskan pada sektor-sektor produktif, dengan sekitar 65 persen pembiayaan mengalir ke sektor pertanian, perikanan, industri pengolahan, dan sektor produktif lainnya. Sementara kualitas kredit tetap terjaga dengan tingkat kredit bermasalah (NPL) sekitar 2 persen.
“Penyaluran KUR ke sektor produksi akan mendorong lahirnya usaha-usaha yang lebih produktif, meningkatkan kapasitas produksi, serta membuka lapangan kerja baru di berbagai daerah,” tutur Riza.
Masyarakat Diminta Laporkan Dugaan Penyimpangan
Untuk menjaga transparansi dan integritas program KUR, Kementerian UMKM mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan, termasuk permintaan agunan tambahan, pungutan liar, maupun praktik percaloan.
Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberian sanksi apabila terbukti terjadi pelanggaran.
Riza menegaskan pemerintah bersama seluruh lembaga penyalur KUR akan terus memperkuat tata kelola program agar semakin mudah diakses, tepat sasaran, transparan, dan bebas dari penyimpangan.
“Kepada seluruh pengusaha UMKM, plafon KUR tahun ini masih tersedia. Silakan dimanfaatkan untuk meningkatkan kapasitas usaha, memperluas produksi, dan memperkuat daya saing usaha,” pungkasnya. (*/rnc)





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan