“Kita juga sudah sepakat semua untuk sementara menonaktifkan mereka sebagai anggota DPRD. Jadi kita tunggu saja proses hukumnya berlangsung sampai final,” jelasnya.

Tiga Anggota DPRD TTU jadi Tersangka

Sebelumnya, Polda NTT mengungkap perkembangan penyidikan kasus dugaan intimidasi terhadap mendiang dr Icha.

Dalam perkara tersebut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT menetapkan tiga anggota DPRD TTU sebagai tersangka.

Iklan

Ketiganya yakni Therensius Lazakar dari Partai Golkar, Nubertuss Tubani dari PKB, dan Veronika Lake dari PDIP.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Senin (24/8/2026).

Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra membenarkan penetapan tersebut.

“Sudah ditetapkan tersangka tiga anggota DPRD TTU, yakni VL, TL dan NT,” ujar Henry.

Menurut Henry, gelar perkara dilakukan untuk menentukan status hukum ketiga anggota DPRD tersebut dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana intimidasi terhadap dr Icha.

Golkar Tunggu Proses Hukum

Dengan penetapan Therensius sebagai tersangka, Partai Golkar memilih untuk tidak mengambil keputusan akhir terkait sanksi sebelum proses hukum selesai.

Penonaktifan sementara menjadi langkah yang telah diambil partai sembari memberikan ruang bagi aparat kepolisian untuk menyelesaikan penyidikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.