Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Di tengah semakin masifnya penggunaan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dalam dunia pendidikan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Nusa Cendana (Undana) memperkuat komitmen menjaga kejujuran ilmiah melalui Pelatihan Integritas Akademik, Kode Etik dan Pencegahan Plagiarisme.
Kegiatan yang berlangsung di Aula FEB Undana, Kamis (6/8/2026), tersebut mengusung tema “Building an Academic Culture of Honesty, Integrity, and Quality” dan diikuti dosen serta mahasiswa.
Pelatihan menghadirkan mantan Korpus Etik, Pelatihan, dan Monev Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LP3M) Undana, Dr. Yeheskial A. Roen, S.Si., M.Si., sebagai narasumber utama.
Dekan FEB Undana: AI Tak Bisa Dibendung, Integritas Harus Dijaga
Pelatihan dibuka oleh Dekan FEB Undana, Dr. Rolland E. Fanggidae, S.Si., M.M.
Dalam sambutannya, Rolland menyoroti perkembangan AI yang berlangsung sangat cepat dan kini semakin dekat dengan aktivitas akademik, termasuk dalam proses pembelajaran, penelitian maupun penyusunan karya ilmiah.
Menurutnya, perkembangan teknologi harus disikapi secara bijak. Kemudahan yang diberikan AI tidak boleh menggeser nilai fundamental dalam dunia akademik, yakni kejujuran dan integritas.
“Dalam dunia akademik salah itu boleh, tetapi berbohong itu tidak boleh. Kita tidak bisa membendung lagi penggunaan AI, tetapi kita juga harus tetap menjaga integritas akademik kita,” tegas Rolland.
Pernyataan tersebut menjadi pesan utama dalam pelatihan, bahwa penggunaan teknologi bukan persoalan yang harus dihindari, melainkan perlu ditempatkan dalam koridor etika dan tanggung jawab akademik.
Tantangan Akademik Bergeser dari Plagiarisme ke Kebenaran Ilmiah
Dr. Yeheskial A. Roen dalam pemaparannya mengajak peserta melihat perubahan tantangan akademik seiring pesatnya perkembangan teknologi.
Menurutnya, persoalan integritas akademik saat ini tidak lagi sebatas bagaimana menghindari tindakan mencuri atau menjiplak karya orang lain.
Tantangan yang lebih besar adalah memastikan setiap karya ilmiah tetap menjunjung kejujuran, kebenaran dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademik.
“Kalau dulu, fokus kita hanya sebatas tidak mencuri karya orang lain, sekarang paradigmanya bergeser pada komitmen untuk tidak merusak kebenaran ilmiah. Ukuran utamanya bukan lagi sekadar sanksi, melainkan apakah karya tersebut dihasilkan secara jujur dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Undana Sudah Memiliki Aturan Etik
Untuk memperkuat pemahaman peserta, Dr. Yeheskial juga mengulas berbagai payung hukum dan regulasi yang berlaku di lingkungan Undana.
Ia menjelaskan bahwa Undana telah memiliki sejumlah instrumen pengaturan terkait etika akademik, antara lain Kode Etik Dosen melalui Peraturan Rektor Nomor 3, 4, 5 A/2013 serta regulasi mengenai penanganan plagiarisme melalui Peraturan Rektor Nomor 4/2019.
Namun, perkembangan AI yang berlangsung sangat cepat dinilai menghadirkan tantangan baru.
Karena itu, regulasi akademik perlu terus disempurnakan agar mampu merespons perkembangan teknologi dan perubahan praktik akademik secara adaptif.
Tujuh Pelanggaran Etik Akademik Dibahas
Dalam pelatihan tersebut, Dr. Yeheskial menguraikan sejumlah bentuk pelanggaran integritas akademik yang perlu diwaspadai civitas akademika.
Setidaknya terdapat tujuh jenis pelanggaran utama, yakni:
- Fabrikasi data, atau menciptakan data yang sebenarnya tidak ada.
- Falsifikasi, yakni memanipulasi data atau informasi penelitian.
- Plagiarisme, termasuk menggunakan karya atau gagasan orang lain tanpa pengakuan yang semestinya.
- Kepengarangan tidak sah, termasuk mencantumkan atau menghilangkan nama seseorang secara tidak semestinya dalam karya ilmiah.
- Konflik kepentingan yang tidak dikelola atau diungkapkan secara tepat.
- Pengajuan ganda, yakni mengajukan karya atau substansi yang sama pada lebih dari satu kepentingan akademik tanpa ketentuan yang dibenarkan.
- Penggunaan AI tanpa deklarasi, terutama ketika penggunaan teknologi tersebut memengaruhi proses atau substansi karya akademik.
Selain membahas bentuk pelanggaran, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai tata cara pengaduan resmi, mekanisme mitigasi risiko serta klasifikasi sanksi berdasarkan tingkat pelanggaran, mulai dari ringan, sedang hingga berat.
Dosen dan Mahasiswa Diskusikan Etika Penggunaan AI
Pelatihan juga berlangsung interaktif melalui sesi diskusi antara narasumber dengan dosen dan mahasiswa FEB Undana.
Peserta aktif mengajukan pertanyaan mengenai batasan penggunaan AI dalam aktivitas akademik, termasuk bagaimana memanfaatkan teknologi tersebut tanpa mengorbankan integritas karya ilmiah.
Diskusi juga membahas bagaimana menyusun karya ilmiah yang tetap memenuhi standar akademik sekaligus dapat dipertanggungjawabkan proses pembuatannya.
Hal ini menunjukkan bahwa kebutuhan terhadap pemahaman etika penggunaan AI semakin penting seiring teknologi tersebut menjadi bagian dari kehidupan akademik sehari-hari.
Bukan Sekadar Sanksi, tetapi Membangun Karakter
Menutup pemaparannya, Dr. Yeheskial menegaskan bahwa berbagai aturan, mekanisme pengaduan dan sanksi pada dasarnya bukan tujuan akhir dari penerapan integritas akademik.
Lebih dari itu, seluruh instrumen tersebut diarahkan untuk membangun karakter civitas akademika yang jujur dan berintegritas.
“Ini bukan sekadar soal sanksi. Sanksi itu ada, tetapi yang paling penting di dalam dunia akademik adalah bagaimana kita mau membangun budaya akademik yang berintegritas,” tutupnya.
Melalui pelatihan tersebut, FEB Undana menegaskan bahwa kemajuan teknologi, termasuk AI, harus berjalan beriringan dengan nilai-nilai akademik.
Di tengah kemudahan teknologi dalam menghasilkan teks, mengolah informasi dan membantu proses penelitian, kejujuran ilmiah tetap menjadi fondasi utama agar karya akademik memiliki kualitas, kredibilitas dan dapat dipertanggungjawabkan. (*/rnc)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan