“DPRD Kabupaten Rote Ndao dan Pemerintah Daerah dalam kebersamaan dan kemitraan telah membahas dan mengkonsultasikannya ke Pemerintah Provinsi NTT untuk mendapatkan catatan korektif, kemudian menyelaraskan dan menetapkan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025,” ujar Denison Moy.

Ia juga mengapresiasi kerja sama seluruh jajaran Pemerintah Daerah selama proses pembahasan berlangsung. Menurutnya, berbagai dinamika dan perbedaan pandangan yang muncul selama persidangan merupakan bagian dari mekanisme demokrasi dan pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD demi kepentingan masyarakat.

Sementara itu, Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, S.H., menyampaikan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas komitmen serta dedikasi yang telah diberikan selama Masa Persidangan Kedua Tahun 2026.

Paulus menegaskan bahwa seluruh masukan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi maupun komisi-komisi DPRD akan menjadi bahan evaluasi penting bagi Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Berbagai pandangan, saran, kritik, catatan, serta rekomendasi yang disampaikan oleh fraksi-fraksi maupun komisi-komisi DPRD merupakan wujud nyata pelaksanaan fungsi pengawasan. Hal ini akan menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah sebagai bahan evaluasi dalam penyempurnaan penyelenggaraan pemerintahan,” kata Paulus Henuk.