Kefamenanu, RakyatNTT.ID – Bupati TTU, Yosep Falentinus Delasalle Kebo bersama keluarga menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan media online yang terbit pada 6 Juli 2026 mengenai proses persidangan gugatan antara PT CML Metro Medika dan Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Dalam pernyataannya, Bupati Falen menegaskan bahwa sejumlah informasi yang berkembang di ruang publik dinilai tidak menggambarkan fakta secara utuh serta berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa perkara gugatan yang sedang bergulir merupakan sengketa hukum yang bersifat kelembagaan antara PT CML Metro Medika dengan Pemerintah Kabupaten TTU. Menurutnya, perkara tersebut tidak memiliki hubungan hukum maupun kepentingan pribadi dengan dirinya maupun keluarganya.

Ia juga membantah pemberitaan yang menyebut adanya pembelian sofa untuk ruangan Bupati yang belum diselesaikan. Falen menegaskan seluruh transaksi telah dibayar, bahkan nilai pembayaran disebut melebihi tagihan yang ada.

“Semua transaksi sudah dibayar. Dari tagihan sebesar Rp97 juta, saya telah membayar Rp150 juta,” tegasnya dalam klarifikasi tertulis.

Selain itu, Falen membantah tudingan mengenai pinjaman uang sebesar Rp150 juta yang melibatkan Bupati. Ia menyatakan dana tersebut telah dikembalikan sehingga menurutnya tidak terdapat unsur pemerasan sebagaimana diberitakan.