Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kandang tersebut harus dalam kondisi bersih, memiliki pembatasan lalu lintas orang dan ternak, berada jauh dari jalan umum, serta memiliki pengelolaan limbah yang baik.
“Kandang tampung” juga tidak boleh digunakan secara bersama-sama atau berkelompok oleh beberapa pengusaha.
Sebelum ternak masuk, petugas Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan SBD akan melakukan pengecekan atau survei terhadap kandang.
Jika dinyatakan layak, rekomendasi kandang akan dikeluarkan.
Babi Tidak Boleh Diturunkan di Tengah Perjalanan
Aturan juga mengatur proses pengangkutan ternak dari daerah asal menuju SBD.
Alat angkut harus memadai dan menjamin kesejahteraan hewan. Jumlah babi yang diangkut harus disesuaikan dengan kapasitas kendaraan.
Selama perjalanan, kendaraan tidak diperbolehkan berhenti dan menurunkan ternak di sepanjang perjalanan menuju kandang tampung.
Ternak babi juga dilarang diturunkan langsung di pasar umum maupun pasar hewan.
Selain itu, setiap ternak babi wajib diberi penandaan atau penomoran sebelum diberangkatkan dari daerah asal.
Penandaan tersebut bertujuan agar ternak mudah diidentifikasi dan dikontrol oleh petugas.
Pemilik atau pengusaha juga diwajibkan berkoordinasi dan melaporkan keberangkatan dari daerah asal serta kedatangan di Kabupaten SBD.
Babi Dilarang Didistribusikan Sebelum Diperiksa
Setelah ternak tiba di SBD, tim dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan akan melakukan pemeriksaan di kandang tampung.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan