Pertumbuhan tersebut memperlihatkan bahwa industri fintech lending masih mengalami ekspansi, baik dari sisi total pendanaan maupun minat lender dari luar negeri.

Menurut Agusman, salah satu faktor yang membuat industri fintech lending Indonesia tetap menarik bagi lender asing adalah potensi imbal hasil yang relatif kompetitif.

“Daya tarik tersebut antara lain didukung oleh potensi imbal hasil yang relatif kompetitif,” kata Agusman.

Pendanaan Lender Asing Naik dari Rp14,06 Triliun

Peningkatan pendanaan asing juga terlihat jika dibandingkan dengan posisi bulan sebelumnya.

Pada Mei 2026, OJK mencatat pendanaan industri fintech lending yang berasal dari lender luar negeri mencapai Rp14,06 triliun.

Nilai tersebut meningkat 18,28 persen secara tahunan.

Dengan demikian, dalam satu bulan, nilai pendanaan dari lender luar negeri meningkat menjadi Rp17,28 triliun pada Juni 2026.

Kenaikan tersebut menjadi salah satu indikator bahwa kepercayaan lender asing terhadap industri P2P lending di Indonesia masih cukup kuat.

Risiko Kredit Macet Mulai Membaik

Di tengah pertumbuhan pendanaan, OJK juga mencatat adanya perbaikan pada tingkat risiko kredit macet industri fintech P2P lending.

Indikator yang digunakan adalah Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP90), yakni persentase kualitas pendanaan yang mengalami keterlambatan pembayaran lebih dari 90 hari.