Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan bahwa pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon hingga Rp100 juta tidak memerlukan agunan tambahan dalam bentuk apa pun.
Masyarakat juga diimbau melaporkan jika menemukan dugaan penyimpangan, mulai dari permintaan jaminan tambahan, pungutan biaya, hingga praktik percaloan dalam proses penyaluran KUR.
Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM sekaligus Juru Bicara Kementerian UMKM, Riza Damanik, menegaskan bahwa calon penerima KUR tidak perlu menggunakan jasa perantara maupun membayar biaya apa pun untuk memperoleh akses pembiayaan.
“Sesuai Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, pinjaman KUR hingga Rp100 juta tidak dikenakan agunan tambahan dalam bentuk apa pun tanpa pengecualian,” kata Riza dalam keterangannya, Minggu (2/8/2026).
KUR Dirancang Permudah Akses Pembiayaan UMKM
Riza mengungkapkan, Kementerian UMKM masih menerima berbagai laporan masyarakat terkait dugaan permintaan agunan tambahan kepada pemohon KUR skema mikro. Selain itu, terdapat pula keluhan mengenai pungutan biaya jasa atau fee yang dilakukan oknum dalam proses pengurusan KUR.
Padahal, ketentuan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR telah mengatur bahwa program tersebut bertujuan memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha produktif yang layak, namun belum memiliki akses terhadap kredit komersial.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan