Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Ketujuh fasilitas tersebut yakni Puskesmas Seba, Eimadake, Bolou, Daieko, Eilogo, Ledeunu, serta Direktur Rumah Sakit Pratama Raijua.
Berpedoman pada Sejumlah Regulasi
Ketua panitia dalam laporannya menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan koordinasi dan advokasi tersebut memiliki landasan hukum yang jelas.
Regulasi yang menjadi rujukan antara lain UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Permenkes Nomor 6 Tahun 2024, Permenkes Nomor 19 Tahun 2024, Surat Edaran Mendagri Nomor 400.5.2/290/SJ Tahun 2025, serta Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/84/2026.
Melalui forum tersebut, Pemkab Sabu Raijua berharap koordinasi antarinstansi semakin kuat sehingga pelaksanaan CKG dapat bergerak lebih cepat.
Dengan capaian yang baru berada di angka 23 persen, strategi jemput bola dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat menjadi kunci untuk mengejar target 46 persen hingga akhir 2026.
Pemkab Sabu Raijua menargetkan program tersebut tidak hanya meningkatkan cakupan pemeriksaan kesehatan, tetapi juga memperkuat budaya deteksi dini dan pencegahan penyakit di tengah masyarakat. (*/rnc)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan