Menurut Dominikus, kondisi seperti itu yang ingin dihindari.

Ia menilai, seorang pejabat tidak seharusnya menandatangani dokumen yang prosesnya tidak diketahui secara langsung.

Dominikus menegaskan, keharusan hadir dalam proses pengukuran tanah bukan bertujuan mempersulit masyarakat yang hendak melakukan transaksi jual beli tanah.

Ia mengatakan, langkah tersebut justru dilakukan agar setiap tindakan administratif yang dilakukan pemerintah memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Karena memang melakukan hal yang kita tidak tahu, lalu kita tanda tangan, yang hadir kita jadi camat,” katanya.

Dominikus menjelaskan, dirinya memahami keinginan masyarakat agar proses administrasi berjalan mudah dan cepat.

Namun, menurut dia, kemudahan tersebut tetap harus berjalan sesuai ketentuan.

“Saya mengerti secara manusia, Bapak. Bukan kita pikirkan bukan memperpersulit, tapi bagaimana melakukan sesuatu yuridis,” ujar Dominikus.

Lebih lanjut, Dominikus menekankan bahwa setiap tanda tangan pejabat dalam dokumen pertanahan harus memiliki dasar yang jelas.

Menurut dia, aspek yuridis saja tidak cukup apabila tidak didukung dengan fakta yang diketahui di lapangan.

“Melakukan suatu tanda tangan harus bersumber secara yuridis, bersumber juga secara fakta,” tegasnya. (rnc29)