Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Ba’a, RakyatNTT.ID – Proyek pembangunan Jalan Keoen–Landuleko di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), menuai polemik.
Tiga warga setempat melayangkan somasi kepada Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dan kontraktor pelaksana, PT Nindya Karya (NK), terkait dugaan penggusuran lahan serta penebangan ratusan pohon jati produktif tanpa pemberian ganti rugi.
Somasi tersebut dikirim melalui kuasa hukum Yupelita Dima, SH., MH., tertanggal 6 April 2026, yang mewakili tiga pemilik lahan, yakni Oktovianus Lidik, Harce Lona, dan Oktovianus Ballo.
Dalam surat somasi, para pemilik lahan meminta pemerintah daerah dan pihak kontraktor memberikan ganti rugi atas lahan yang digunakan serta tanaman produktif yang ditebang dalam pelaksanaan proyek pembangunan jalan.
Nilai Kerugian Diklaim Mencapai Rp1,145 Miliar
Berdasarkan isi somasi yang diterima media ini, ketiga warga mengklaim mengalami kerugian dengan rincian sebagai berikut:
- Oktovianus Lidik mengaku kehilangan sekitar 2.000 meter persegi lahan serta sekitar 500 pohon jati produktif. Berdasarkan perhitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan nilai ekonomis tanaman, kerugiannya ditaksir mencapai Rp775 juta.
- Oktovianus Ballo mengklaim lahannya seluas sekitar 300 meter persegi terdampak proyek, disertai sekitar 30 pohon jati yang ditebang. Kerugian ditaksir sebesar Rp90 juta.
- Harce Lona menyatakan sekitar 550 meter persegi lahannya terdampak, dengan sekitar 200 pohon jati yang turut ditebang. Nilai kerugiannya diperkirakan mencapai Rp262 juta.
Secara keseluruhan, ketiga warga menaksir total kerugian mencapai Rp1,145 miliar.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan