Ia menambahkan, apabila somasi pertama tidak mendapat tanggapan, pihaknya akan melayangkan somasi kedua sebelum menempuh langkah hukum.

Menurut Yusak, upaya hukum yang disiapkan mencakup jalur perdata maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemda Masih Pelajari Somasi

Menanggapi somasi tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rote Ndao, Sony Saban, ST, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Senin (27/7/2026), menyatakan pihaknya masih mempelajari isi surat yang disampaikan warga.

Ia juga menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan kepada Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Rote Ndao.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Bupati Rote Ndao Paulus Henuk dan Kepala Bagian Hukum Nyongky Ndolu pada hari yang sama belum memperoleh tanggapan hingga berita ini ditulis.

Menunggu Penyelesaian Melalui Mekanisme Hukum

Kasus ini menambah daftar sengketa yang kerap muncul dalam pelaksanaan proyek infrastruktur, khususnya yang berkaitan dengan pembebasan lahan dan tanaman produktif milik masyarakat.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari PT Nindya Karya maupun Pemerintah Kabupaten Rote Ndao terkait substansi tuntutan ganti rugi senilai Rp1,145 miliar yang diajukan para warga. (rnc)