Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Melalui kuasa hukumnya, mereka meminta PT Nindya Karya dan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao memberikan kompensasi yang layak atas kerugian yang dialami.
Warga Klaim Janji Ganti Rugi Belum Direalisasikan
Salah seorang pemilik lahan, Oktovianus Lidik, mengatakan dirinya bersama warga terdampak sebenarnya telah beberapa kali berkomunikasi dengan pemerintah daerah terkait pembangunan jalan tersebut.
Menurutnya, pemerintah sempat menjanjikan solusi atas kerugian yang dialami warga.
“Kami pernah didatangi Asisten Anton Banepa, camat, dan kepala desa. Kami diminta memasukkan proposal untuk bantuan hand traktor. Namun terakhir kami diberi tahu bahwa pemerintah daerah tidak memiliki anggaran untuk memberikan ganti rugi,” ujarnya saat ditemui media pada Jumat (24/7/2026).
Meski demikian, Oktovianus mengaku hingga kini belum menerima kompensasi sebagaimana yang diharapkan.
Kuasa Hukum Siap Tempuh Jalur Hukum
Kuasa hukum warga, Yusak Langga, SH, menegaskan bahwa kliennya tidak menolak program pembangunan pemerintah, termasuk proyek yang berkaitan dengan pengembangan kawasan tambak garam nasional.
Namun, menurutnya, pelaksanaan proyek tetap harus menghormati hak-hak masyarakat yang terdampak.
“Kami mendukung program nasional, tetapi hak masyarakat juga harus dihormati. Kami sudah berupaya berkomunikasi dengan PT Nindya Karya maupun Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, tetapi hingga saat ini belum ada kepastian,” katanya.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan