Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
“Apa yang terjadi di Poco Leok memperlihatkan bahwa label energi hijau tidak menghadirkan keadilan. Ketika masyarakat kehilangan tanah ulayat, sumber air, dan hak menentukan masa depan wilayahnya, maka proyek tersebut tetap merupakan bentuk ketidakadilan ekologis,” ujar Yulianto.
Tekankan Pentingnya Prinsip FPIC
WALHI NTT menegaskan setiap proyek transisi energi wajib menghormati prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA) atau Free, Prior and Informed Consent (FPIC).
Prinsip tersebut, menurut WALHI, merupakan bentuk penghormatan terhadap hak masyarakat adat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP).
Karena itu, masyarakat harus diberikan ruang untuk memperoleh informasi secara utuh, terlibat dalam pengambilan keputusan, hingga memiliki hak menyatakan persetujuan maupun penolakan terhadap proyek yang berdampak pada wilayah adat mereka.
Minta Roadmap Disusun Secara Partisipatif
Selain menyoroti proyek panas bumi, WALHI NTT juga mengingatkan bahwa orientasi pembangunan yang masih mengandalkan hilirisasi sumber daya alam berpotensi memperluas eksploitasi lingkungan apabila tidak disertai perlindungan terhadap ruang hidup masyarakat.




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan